Tarif PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Menkeu Sebut Masih Berada di Bawah Rata-rata PPN Dunia

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani - Tarif PPN 11 persen mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022). Berikut ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN, dikutip dari siaran pers Kemenkeu.

Barang dan Jasa Bebas PPN

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; 

10. Emas batangan dan emas granula;

11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Barang dan Jasa Tidak Dikenakan PPN

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

Halaman
123

Berita Terkini