Harga Minyak Goreng di Padang

Update Harga Minyak Goreng di Padang, Disdag Kota Padang Upayakan, Harga Migor Curah Sesuai HET

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala dinas perdagangan kota Padang Andree Algamar, di media center balai kota Padang, Rabu (30/3/2022)

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Memasuki dua pekan sejak Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter dan 15.500 per kilo berlaku, masih belum terealisasi di Kota Padang.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Algamar mengaku masih mengupayakan agar hal ini terealisasi.

"Sampai saat ini harga minyak goreng curah di Kota Padang masih belum sesuai HET," kata Andree Algamar, Rabu (30/3/202).

Serta pihaknya masih terus berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkannya.

Namun untuk saat ini stok minyak goreng curah di Kota Padang aman dan stabil.

"Karena memang Kemendag menginstruksikan agar stok ya harus aman dan harga sesuai HET," bebernya.

Selain itu, untuk persediaan minyak goreng menurut Andree, aman selama bulan Ramadhan hingga lebaran nanti. 

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Raya Padang Capai Rp 20.000, Pedagang Sebut Stok Terbatas

Kebijakan HET Berlaku

Dilansir TribunPadang.com, Meski sudah hampir satu pekan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku, pedagang pasar raya masih jual dengan harga lama.

Pedagang kawasan Pasar Raya Padang Wati (51) masih menjual harga minyak goreng kemasan merek Sari Murni Rp 15 ribu per liter. Sedangkan, merek Bimoli dan Sunco Rp 20-21 ribu per liter.

"Saya masih menjual dengan modal lama makanya harganya segitu," ucap Wati saat ditemui TribunPadan.com, yang dirinya sembari melayani pembelinya.

Ia berujar bahwa bukan maksud hatinya tidak mengikuti kebijakan pemerintah, namun memang kondisi yang membuatnya menjual minyak goreng dengan harga segitu.

"Kemarin itu sudah ada dapat harga murah untuk merek Sari Murni tapi modalnya Rp14.500. Gimana cara menjual Rp 14 ribu? Itu aja sudah tipis untungnya," keluh Wati.

Wati tidak akan menjual lebih dari Rp 14 ribu jika ia membeli di bawah harga itu.

"Tapi kalau modalnya di bawah Rp 14 ribu pasti pula saya jual dengan harga yang sesuai aturan pemerintah itu," kata Wati.

Halaman
1234

Berita Terkini