Konsumsi Solar di Sumbar 1.100 liter Per Hari, tapi Antrean Panjang Tetap Terjadi, Ini Penyebabnya

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Koto Tangah saat berada di lokasi penyimpanan BBM Subsidi jenis solar di Kota Padang, Kamis (30/9/2021).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Konsumsi BBM subsidi jenis solar di Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 1.100 liter dalam sehari.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus mengatakan jumlah itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sumbar. 

Akan tetapi kenyataan di lapangan kelangkaan BBM jenis solar terjadi. Sejumlah truk justru mengantre di setiap SPBU untuk mendapatkan solar bersubsidi.

"Selain karena dipotongnya kuota oleh BPH Migas, hal itu juga terjadi karena yang membeli bukan mereka yang berhak."

"Jika pelaksanaan di lapangan sesuai aturan, ini tidak akan terjadi kelangkaan," ungkap Herry, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Kuota BBM Jenis Solar di Sumbar 411 Kiloliter pada 2022, Turun 3 Persen dari Tahun Lalu

Herry menjelaskan, sudah ada Perpres yang mengatur tentang siapa saja yang berhak mendapatkan solar bersubsidi. 

Bahkan Pemprov Sumbar juga telah mengeluarkan SE terkait hal itu.

"Namun yang menggunakan atau memanfaatkan solar subsidi, ada yang betul-betul tidak berhak. Mereka cari duit dari situ. Ini miris sekali," terang Herry.

Baca juga: Harga Terbaru BBM Non Subsidi di Sumbar: Pertamax Turbo Rp 13.750, Dexlite Rp 12.400, DEX Rp 13.450

Herry menambahkan yang paling banyak menghabiskan kuota solar subsidi adalah truk-truk besar atau truk industri.

Ia menyatakan pihaknya sudah berupaya mensosialisasikan pemanfaatan solar bersubsidi pada yang layak dan berhak.

"Apapun alasannya mereka tidak boleh antre lagi, sama-sama harus dipahami, sopir harus ngomong sama bosnya. Karena yang mengantre itu mobil truk. Kalau mobil masyarakat (yang tidak berhak) tidak seberapa," jelas Herry.

Herry menuturkan, sebetulnya pengawasan penggunaan BBM ialah di BPH migas, sedangkan penindakan oleh aparat penegak hukum.

"Kepolisian kalau memang kedapatan, mereka lakukan upaya penindakan. Ada dua kasus yang mereka tindak, kepolisian konsisten. "

"Kalau di lapangan terjadi kucing-kucingan, ini tidak efektif juga. Artinya memang diminta kesadaran pengusaha truk," tegas Herry. (*)

(TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

 

 

Berita Terkini