Kota Padang Panjang

Kota Padang Panjang Kembali Berstatus PPKM Level 3, Dibahas dalam Podcast Kominfo Corner

Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Faizah dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda untuk menjawab dan menjelaskan hal tersebut dalam Podcast Kominfo Corner yang dipandu Miss Julay, Rabu (16/2/2022).

TRIBUNPADANG.COM PADANG PANJANG – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang menetapkan Kota Padang Panjang kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Rilis yang diterima dari Diskominfo Padang Panjang, mencatat mulai dari Oktober 2021 hingga Januari 2022, bahwa Kota Padang Panjang nol kasus positif Covid-19.

Namun, baru-baru ini secara mengejutkan Kota Padang Panjang kembali ditetapkan berstatus PPKM Level 3.

Berkaitan itu, Kominfo mengundang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Faizah dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda untuk menjawab dan menjelaskan hal tersebut dalam Podcast Kominfo Corner yang dipandu Miss Julay, Rabu (16/2/2022).

Dari penjelasan yang disampaikan Dokter Faizah, penentuan status PPKM di-update per dua minggu. Dengan mengacu kepada berapa indikator.

Di antaranya Positif Rate (persentase pasien positif dari jumlah berapa orang yang telah melakukan PCR), ketersedian BOR (Bed Occupancy Rate), dan juga angka kematian dari pasien positif Covid-19.

Data terakhir yang diinput Dinkes, Positif Rate untuk Padang Panjang berada di angka 27 % yang jauh dari angka yang ditetapkan yaitu di bawah 5 %. Untuk BOR, berada di angka 16 %.

Lebih lanjut, imbuhnya, juga terdapat satu angka kematian pasien positif Covid-19.

“Mulai dari Positif Rate yang sangat tinggi dibanding angka yang ditentukan, dan juga tercatat ada satu angka kematian dari pasien yang dinyatakan positif Covid-19."

"Hal inilah yang sangat berpengaruh terhadap kenaikan level PPKM di Kota Padang Panjang,” paparnya.

Sementara itu, Venda mengatakan, PPKM Level 3 untuk Kota Padang Panjang berlaku selama dua minggu, pada Selasa 15 hingga 28 Februari 2022 mendatang.

Sejauh ini untuk penerapannya, BPBD Kesbangpol selaku sekretariat Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwako) No. 1 Tahun 2022 dan membentuk Tim Yustisi yang terdiri dari personel TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Dinas Perhubungan, dan juga Satpol PP Damkar.

Peningkatan kasus beberapa minggu terakhir yang sampai saat ini sudah tercatat 95 pasien positif, sebut Venda, salah satunya disebabkan karena mulai longgarnya penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Longgarnya penerapan prokes seperti penggunaan masker, menjaga jarak di tengah masyarat, berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19. Ini yang menjadi perhatian utama kita."

"Tim Yustisi akan ditempatkan di beberapa tempat keramaian, agar bisa meningkatkan kembali kesadaran masyarakat terhadap prokes,” jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini