Penemuan Bayi di Tanah Datar

FAKTA Penemuan Bayi di Tanah Datar, Ternyata Hasil Hubungan Terlarang dengan Pacar, 5 Tahun Penjara

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku pembuangan bayi di Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, F (20) dan S (17) setelah diamankan polisi, Jumat (11/2/2022). Di pojok dipan puskesmas tampak, S (17) mendapat perawatan karena lemas sehabis melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Syafri mengatakan, pelaku F kini diproses oleh Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Tanah Datar dan diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar.

F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Dia kini kita amankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar beserta barang bukti," ujar Syafri di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022) malam. 

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini belum memintai keterangan dari S karena masih dalam keadaan lemas dan dirawat di rumah sakit. (*)

 

 

 


 

Berita Terkini