BERIKUT simak berita populer di kanal Padang, yang tayang di TribunPadang.com, Selasa (8/2/2022) kemarin hingga 24 jam lebih lanjut.
Pertama, 10 Bulan kursi jabatan Wawako Padang mengalami kekosongan, berikut analisa dari Pengamat Politik Unand Asrinaldi.
Kedua, ketahuan tak terurus, hingga makan sembarangan, Satpol PP Padang mengirim ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa.
Ketiga
1. Sepuluh Bulan Kursi Wawako Padang Kosong, Pengamat Politik Unand Asrinaldi
SEPULUH bulan kursi Wakil Wali Kota Padang atau Wawako mengalami kekosongan, namun kondisinya kini mulai menunjukkan titik terang.
Pasalnya, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengusulkan satu nama yakni Ekos Albar, sementara itu DPD PKS Kota Padang juga sudah punya dua nama calon.
Namun, Ketua DPD PKS Kota Padang Muharlion mengatakan perlu komunikasi yang baik antara partai politik (Parpol)nya dan PAN perihal pengusung calon wawako, dan meminta untuk duduk bersama perihal pengusungan nama.
Baca juga: Webinar Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Semen Padang, Ahli: Internalisasi K3, Mulai dari Rumah
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi menganalisa bahwa maksud PKS itu barangkali berkenaan dengan kesolidan antara kedua partai pengusung dalam menentukan calon.
"Mungkin yang dimaksudkan PKS, PAN harus berkomunikasi ini barangkali untuk mensolidkan siapa yang layak yang diajukan PAN, maupun PKS untuk diusung menjadi calon Wawako. Atau barangkali PKS rela menyerahkan tempat atau sebaliknya," kata Asrinaldi kepada TribunPadang.com, Selasa (8/2/2022) sore.
Asrinaldi menjelaskan, kedua parpol pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2018 lalu, yaitu PAN dan PKS, sama-sama punya hak untuk mengusulkan nama pendamping Hendri Septa.
"Persoalan apakah wakil itu dari PAN ataupun PKS, keduanya sama-sama punya hak. Karena dalam aturannya, pasangan wali kota diusung oleh partai koalisi, jadi keduanya berhak," ujar Asrinaldi.
Sampai saat ini, lanjutnya, masing-masing partai itu sedapatnya segera menyerahkan usulan nama kepada Wali Kota Padang.
Karena PAN sudah menyerahkan nama ke wali kota, PKS juga harus menyetor nama, baik satu ataupun dua nama..(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Artikel selengkapnya KLIK DI SINI