Nama Ekos Albar Disetujui DPP PAN, Asrinaldi: Selanjutnya Menunggu Keputusan Wali Kota Padang

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah menyetujui Ekos Albar menjadi calon Wakil Wali Kota Padang periode 2019-2024

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah menyetujui Ekos Albar menjadi calon Wakil Wali Kota Padang periode 2019-2024.

Melalui usulan ini berarti masing-masing partai pengusung sudah memiliki nama untuk calon pendamping Hendri Septa.

Sebelumnya diketahui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah terlebih dahulu mengusulkan dua nama untuk calon Wakil Wali Kota Padang periode 2019-2024 yaitu Muharlion dan Mulyadi Muslim.

Baca juga: DPP PAN Rekomendasikan Ekos Albar Sebagai Calon Wakil Walikota Padang 2019-2024

Baca juga: Ketum PAN Zulkifli Hasan di Padang: Jadi Anak Muda Itu Jangan Menyusahkan Orang Tua

Berdasarkan nama yang diusung oleh kedua partai pemenang Pilkada Kota Padang 2019 itu, saat ini hanya menunggu keputusan dari Wali Kota Padang Hendri Septa.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas Asrinaldi mengatakan bahwa kunci semua sekarang Hendri Septa selaku Wali Kota.

Baca juga: Ketum PAN Zulkifli Hasan Hadir di Ruang Muda Meet Up Sumbar, Hendri Septa Unjuk Kebolehan

Baca juga: Safari Politik Zulhas di Sumbar, Dikawal 7 Kepala Daerah Kader PAN hingga Silaturahmi Warga

"Kuncinya sekarang di Wali Kota semuanya. Kalau Wali Kota ingin mengusulkan ke DPRD ya DPRD akan membuat panitia dan proses pemilihan sesuai dengan tata tertib yang ada di DPRD Kota Padang, ucapnya saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).

Dosen jurusan Ilmu Politk Unand itu menggaris bawahi kalau seandainya nama yang diusulkan DPP PAN tidak diproses Hendri Septa maka sama saja bohong.

Baca juga: Kemen PAN-RB Nilai Kualitas Pelayanan Publik di Kota Pariaman, Ini Tanggapan Wali kota Genius Umar

Baca juga: Fraksi PAN DPRD Sumbar Masih Pelajari Usulan Hak Angket Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur

"Kalau seperti itu keadaannya tetap saja menggantung seperti ini, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang," jelasnya.

Secara mekanisme menurut Asrinaldi pada akhirnya kedua partai akan menyisakan satu nama yang nantinya diputuskan oleh Wali Kota Padang.

Baca juga: Soal 2 Nama Calon Wawako Padang, Ketua DPW PAN Sumbar: Belum Ada Keputusan DPP

Baca juga: Walikota Padang Hendri Septa Mengaku Tak Ada Masalah Penentuan Wawako: Serahkan ke DPP PAN

"Kalau sudah ada satu nama dari masing-masing Partai nanti baru wali kota mengatakan bahwa ini calon pendamping saya silahkan DPRD memilihnya. Seperti itu prosesnya," Asrinaldi mencontohkan sesuai dengan pasal 56 UU Nomor tahun 2014.

"Disebutkan dalam pasal tersebut tugas Wali Kota itu mengusulkan calon Wakil Wali Kota kalau ia berhalangan tetap dan tidak dipilih masyarakat maka Wali Kota yang mengusulkan," sambungnya.

Bagi Asrinaldi tidak menutup kemungkinan juga Wali Kota tidak memilih nama yang sudah diusulkan itu.

Baca juga: Ketua DPRD Padang Ngaku Sudah Sering Ingatkan PAN dan PKS, Ajukan Nama-nama Calon Wakil Wali kota

"Kalau Wali Kota belum mengusulkan bagaimana cara DPRD memilih, jadi semua sesuai keputusan Wali Kota," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dari usulan yang diputuskan Wali Kota baru disurati DPRD untuk memilih nama yang sesuai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved