TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Dua orang spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Padang Panjang berhasil diringkus anggota polres tersebut.
Berdasarkan data dari Polres Padang Panjang, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DM (38), warga Kabupaten Tanah Datar dan LP (29) warga, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Keduanya berhasil dibekuk polisi di kediaman masing-masing pada Jumat (29/1/2022) malam dengan selang waktu yang tak begitu lama.
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat sebagai barang aksi curanmor.
Baca juga: 2 Spesialis Curanmor di Padang Panjang Keok, Satreskrim & Satintelkam Ungkap Aksi 6 TKP, dan 4 Motor
Baca juga: Update Tragedi Ayah dan Anak Tiri di Mentawai, Polisi Mulai Periksa Saksi-saksi
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Syaiful Zubir mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/249/XII/2021/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat.
"Kini pelaku kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk ditindak lebih lanjut," ungkap AKP Syaiful Zubir, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Kasat AKP Syaiful Zubir menyebut, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beraksi enam kali dienam lokasi di Padang Panjang.
Hasil curian yang didapat kedua pelaku dijual ke berbagai daerah, seperti Solok, Batu Sangkar, Bukit Tinggi dan Pesisir Selatan.
Selain barang hasil curian, dari tangan pelaku pihaknya juga menyita satu kunci leter Y yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan satu barnekel atau alat tinju besi yang digunakan untuk melindungi diri.
Saampai saat ini, pihaknya masih mencari dua motor hasil curian lainnya yang telah dijual kedua pelaku. (TribunPadang.com/M Fuadi Zikri)