Populer Padang: Badut Hibur Anak-Anak saat Vaksinasi, Satpol PP Jaga Kawasan Jembatan Siti Nurbaya

Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kawasan Jembatan Siti Nurbaya yang bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (31/1/2022).

2. Jembatan Siti Nurbaya Tanpa Pedagang

Kawasan Jembatan Siti Nurbaya telah kosong dan steril dari pedagang kaki lima (PKL), sehingga kembali kepada fungsinya, Senin (31/1/2022).

Terkait penataan Jembatan Siti Nurbaya ini juga telah dilaksanakan rapat evaluasi, kali ini di ruangan Aula Praja Wibawa, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Rapat kali ini dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, pihak Kecamatan dan Kelurahan, masing-masing para camat serta lurah. 

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan bahwa petugasnya sudah ditempatkan di sana sekitar satu minggu.

"Sudah satu minggu kita tempatkan petugas di sana untuk mensterilkan lokasi Jembatan Siti Nurbaya dari PKL," kata Mursalim.

Mursalim menjelaskan, fungsi dari jembatan ini akan dikembalikan seperti semula dan bukan untuk berdagang.

"Fungsi jembatan adalah penghubung satu daerah dengan daerah yang ada di seberangnya," ujar Mursalim.

Mursalim menjelaskan, bahwa sesuai aturan tidak diperbolehkan berjualan di atas jembatan.

"Selain itu, jembatan Siti Nurbaya juga salah satu icon wisata Kota Padang," kata Mursalim.

Baca juga: Lagi, Satpol PP Kota Padang Tertibkan Pedagang di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya

Ilustrasi : Spanduk larangan berjualan di Jembatan Siti Nurbaya, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Penertiban di Kawasan Pasar Raya Padang, Satpol PP Sasar Pedagang Diduga Langgar Keputusan Wali kota

Ia berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir agar sesegera mungkin dicarikan solusinya terhadap PKL yang telah dipindahkan.

Hal itu dimintanya agar PKL tidak lagi kembali berjualan ke atas jembatan.

"Kita berharap para pedagang ini betah di tempat yang tela ditentukan," katanya.

Untuk lokasi berjualan sudah disediakan di bawah jembatan.

 

Suasana kawasan Jembatan Siti Nurbaya yang bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (31/1/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Artikel selengkapnya KLIK DI SINI

 

 

Berita Terkini