Dikarenakan secara keseluruhan dalam kondisi baik sehingga akan segera dilepasliarkan.
Sebelumnya, Catrini Kubontubuh selaku Direktur Eksekutif YAD mengatakan harimau ini sampai di PR-HSD pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Proses evakuasi dilakukan selama lebih dari 15 jam dan kami bersyukur tim evakuasi dan satwa tiba dengan selamat di PR-HSD," kata Direktur Eksekutif YAD, Catrini Kubontubuh.
Baca juga: Puluhan Babi Liar Mati di Agam, BKSDA Sumbar Minta tak Lakukan Buru Babi di Hutan Lindung Palembayan
Baca juga: Satu Beruang Madu Terperangkap, Jerat Babi di Kabupaten Solok Selatan, BKSDA Sumbar Lakukan Evakuasi
Ia mengatakan, harimau ini telah diberi nama dengan sebutan Puti Maua Agam yang diperkirakan berumur 3 tahun.
Kata dia, informasi dari BKSDA diketahui bahwa harimau ini turun dari Hutan Cagar Alam Maninjau karena kekurangan pakan.
Kekurangan pakan ini diakibatkan adanya babi hutan yang mati akibat virus African Swine Fever (ASF).
"Harimau ini masuk ke dalam kandang jebak pada Minggu Senin (10/1/2022) dan sampai di PR-HSD pada besoknya," katanya.
Ketua YAD, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan harimau sumatera adalah satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106/2018.
Kata dia, salah satu penyebab utama satwa ini dilindungi karena populasinya yang kian lama kian terancam.
"Kita semua menyambut baik adanya upaya bersama dalam melestarikan satwa liar nan unik ini," kata Hashim Djojohadikusumo.
Selain itu, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno, mengatakan penyelamatan harimau merupakan tanggung jawab bersama dan seluruh pihak.
"Seluruh pihak wajib membantu dalam menyelesaikan konflik harimau dengan manusia," katanya.(TribunPadang.com, Rezi Azwar)