Sejak awal, kata dia, tidak pernah masyarakat dilibatkan partisipasinya.
Tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan melanggar prinsip Free Prior Informed Consent (persetujuan suka rela tanpa paksaan yang terinformasikan).
"Izin PKKNK ini tidak mempertimbangkan prinsip hukum lingkungan," tegas Rifai.
Di antaranya prinsip keadilan antar generasi, prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan dan prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat .
Berita selengkapnya KLIK DI SINI