Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI - Seorang anak umur perempuan umur 8 tahun diduga dicabuli di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Polisi sebut pelakunya adalah tukang becak langganan orang tua korban.
Kejadian pencabulan ini terjadi sekitar April - Mei 2021 yang lalu di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Baca juga: Pria Usia 70 Tahun Diduga Cabuli Bocah SD di Mentawai, Ditangkap di Kutacane Aceh
Baca juga: Peringatan BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Mentawai dan Sejumlah Daerah Sumbar
Pelaku berinisial EW (70) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umut berinisial DZ (8).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan bahwa pelaku dan korban tidak ada hubungan kerabat maupun tetangga.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Hujan Intesitas Sedang hingga Lebat di Kepulauan Mentawai, Malam dan Dini Hari
Baca juga: Daftar Nama Korban Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Akmal: Evakuasi Berhasil, 5 Warga Selamat
Ia mengatakan, pelaku dan korban hanya saling kenal dan dekat akibat sering mengantarkan barang dagangan orang tua korban.
"Hubungannya, karena pelaku berprofesi sebagai tukang becak yang sering mengantar barang dagangan orang tua korban saat kapal masuk," kata Iptu Donny Putra, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Update Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Tim SAR Evakuasi Korban ke Dermaga Tuapejat
Baca juga: Breaking News: Tim SAR Mentawai Terima Informasi Kapal Terbalik di Sekitar Pulau Awera
Kata dia, korban sudah merasa dekat karena pelaku langganan becak orang tuanya untuk mengantarkan barang dari dermaga ke rumah.
Sebelumnya, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) diduga dicabuli oleh seorang kakek yang berumur 70 tahun di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Kronologi Kapal Terbalik di Simalegi Kepulauan Mentawai yang Tewaskan Satu Warga
Baca juga: Kronologi Kapal Terbalik di Simalegi Kepulauan Mentawai yang Tewaskan Satu Warga
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan oleh pihaknya.
"Pelakunya berinisial EW (70) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumbar," kata IPtu Donny Putra, Kamis (9/12/2021).
Kata dia, korban seorang anak perempuan berinisial DZ (8) yang diduga dicabuli oleh pelaku inisial EW (70).
Baca juga: Kapal Terbalik di Simalegi Kepulauan Mentawai, Satu Orang Tewas dan 2 Orang Selamat
"Kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan April - Mei 2021," katanya.
Ia mengatakan, kejadian dugaan tindak pidana ini terjadi di rumah pelaku.