Selain SOP yang jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja karena sitem ini berbasis digital dan sudah terintegrasi dari Pusat hingga Daerah.
"Jika semua persyaratan sudah lengkap tunggu 10 menit izin sudah jadi. Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan," urainya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi di Sumbar Masih Rendah, Gubernur Mahyeldi Telah Libatkan Ulama untuk Percepatan
Pada acara tersebut hadir Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumbar, President Indonesia Marketing Association (IMA) Chapter Padang, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumbar, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) beserta anggotanya dan Para Pelaku UMKM Sumbar. (*)