Terungkap Sebulan di Padang: 6 Kasus dan 8 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Kapolresta Miris

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga para pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/11/2021).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama November 2021 Polresta mengungkap sebanyak 6 kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (22/11/2021).

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, saat menghadirkan para pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Untuk bulan ini terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak ada 6 kasus, itu hanya untuk bulan November 2021 saja. Seperti yang kita tampilkan pelakunya pada hari ini," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kata dia, motif dalam kejahatan ini ada yang diiming-imingi dengan uang, ada yang diancam, dan yang ditakuti oleh para pelaku.

"Rata-rata pelakunya adalah kakek-kakek yang berumur 40 sampai 70 tahun," ujar Kombes Pol Imran Amir..

Sedangkan, semenjak Januari hingga November 2021 di Kota Padang terdapat 85 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Padang.

"Dalam satu kasus ada 2 atau 3 orang korbannya, bahkan ada yang 14 orang. Jadi angka korbannya melebihi dari angka 85 tersebut," katanya.

Polresta Padang Januari hingga Desember 2020 mengungkap sebanyak 48 perkara, sehingga kekerasan seksual terhadap ini naik.

Kombes Pol Imran Amir merasa miris dikarenakan terduga pelakunya ada yang masih satu keluarga dengan korban yang terdiri dari kakek, paman, kakak, kakak sepupu, dan tetangga.

"Termasuk juga orang-orang yang mendirikan ada tempat ibadah, mereka juga (diduga) melakukan kekerasan seksual dengan melakukan sodomi kepada anak didiknya," ujar kapolresta.

Sejauh ini lanjutnya dari dua kasus berbeda, ada korban sendirinya anak perempuan serta ada pula yang anak laki-laki.

"Kami telah mengamankan pelaku sebanyak 8 orang, dan ada 2 anak dibawah umur sehingga tidak dilakukan proses penahanan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.

Sedangkan, pelaku yang sudah dewasa dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Ini ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," katanya. 

Baca juga: Follow up Kakak Adik di Padang Dicabuli: Unit PPA Satreskrim Polresta Upaya Hilangkan Trauma Korban

Terduga para pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/11/2021). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 
Dugaan Pidana Pencabulan 

Dilansir TribunPadang.com, perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak  bawah umur kakak adik, Polresta Padang masih memburu 2 pelaku lainnya diduga ikut terlibat, Kamis (18/11/2021).

Sebelumnya, kabar berita ini sempat membuat masyarakat heboh, dimana Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku.

Mereka yang diduga sebagai pelaku terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, dan kakak sepupu dari korban sendiri.

Hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka yang terdiri dari kakek, paman, dan kakak sepupu korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, saat dihubungi TribunnPadang.com mengatakan masih ada dugaan pelaku lainnya.

Kata dia, terduga pelaku lainnya tersebut terdiri dari 2 orang yang masih dalam pengejaran, tapi belum diketahui pasti sampai sejauh mana keterlibatannya.

"Ada 2 orang terduga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran, yaitu tetangga dan teman dari pamannya ini," kata Kompol Rico Fernanda.

Sebelumnya, Polresta Padang tetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak perempuan di bawah umur.

Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18).

Sedangkan, korban berinisial NAP (9) dan NSPR  (5). Terkait perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan sudah ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Dikatakannya, kedua anak yang masih di bawah 12 tahun ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

"Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.

Baca juga: Follow up Kakak Adik di Padang Dicabuli: Unit PPA Satreskrim Polresta Upaya Hilangkan Trauma Korban

Upaya Hilangkan Trauma Korban

Dilansir TribunPadang.com, Polresta Padang akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma 2 anak bawah umur, kakak adik yang menjadi korban pencabulan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan korban mengalami trauma sehingga akan dilakukan koordinasi kepada pihak terkait.

"Saat ini, perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Kemudian kami akan berkoordinasi juga dengan Dinas Sosial," kata Kompol Rico Fernanda menjawab wartawan, Kamis (18/11/2021).

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak," katanya.

Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18).

Sedangkan korban berinisial NAP (9) dan NSPR  (5). Terkait perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan sudah ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Dikatakannya, kedua anak yang masih di bawah 12 tahun ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Kakak Adik Bawah Umur di Padang Dicabuli, Polisi Menduga Pelakunya Kakek, Paman, Kakak, dan Tetangga

"Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.

Sedangkan, untuk pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan panggilan inisial J (70), R (23), dan  A  (16).

"Inisial J (70) adalah kakek korban dan inisial R (23) paman korban diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial NAP (9)," kata Kompol Rico Fernanda..

Baca juga: Kakak Adik di Padang Dicabuli: Korban Sempat Bercerita ke Tetangga: Para Pelaku telah Berbuat Jahat

Identitas anak yang berkonflik dengan hukum  dengan inisial A (16) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial NAP (9) dan NSPR  (5).

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016,"

"Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.

Sedangkan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini