Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan Rp76,9 miliar diantaranya dari hibah, sumbangan pihak ketiga atau sejenis.
Belanja Daerah berdasarkan kesepakatan KUA PPAS 2022 Rp6,8 triliun.
Berdasarkan pasal 55 dan 56 PP nomor 12 tahun 2019 tentang tata pengelolaan keuangan daerah bahwa klasifikasi belanja daerah adalah belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer.
Belanja operasi diperkirakan Rp4,9 triliun lebih diantaranya belanja pegawai, belanja barang dan belanja subsidi.
Baca juga: Penangguhan Proyek Tol Padang-Pekanbaru, Gubernur Mahyeldi: Belum Dapat Detil Apa Isi Suratnya
Baca juga: Mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Angkat Bicara Terkait Mobil Dinas Baru Mahyeldi - Audy
Belanja hibah Rp850 miliar lebih, belanja modal Rp855,4 miliar, belanja tidak terduga Rp55 miliar dan belanja transfer Rp962,7 miliar lebih.
Dalam KUA PPAS juga dimasukkan rencanan Penyertaan modal Rp20 miliar untuk Bank Nagari dalam rangka memperkuat BUMD tersebut agar bisa berkompetisi dan berkembang.
"Kami memahami dalam KUA PPAS 2022 ini masih banyak kebutuhan pembangunan yang masih belum alokasikan. Tapi karena keterbatasan anggaran maka dilakukan skala prioritas pembangunan dan tugas wajib pemerintahan," pungkas Mahyeldi. (*)