Dikutip dari komnasham.go.id, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya, Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM di tingkat nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional :
- UUD 1945 beserta amandemenya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Musyawarah Mufakat? Tema 2 Kelas 5 SD Halaman 85-90, Buku Tematik Pembelajaran 6
Instrumen Internasional :
- Piagam PBB 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Instrumen HAM internasional lainnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW) (Bobo.grid.id/Sarah Nafisah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengertian HAM, Lengkap dengan Penjelasan Instrumen HAM Internasional dan Nasional