TRIBUNPADANG.COM - Hingga kini hak asasi manusia atau HAM merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Dan, sejauh ini HAM adalah hak paling dasar yang dimiliki oleh setiap individu.
HAM bersifat mutlak, yang artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.
Sementara menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Baca juga: Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19 Dapat Rp 1 Juta, BLT BPJS Ketenagakerjaan: Cek bsu.kemnaker.go.id
Dikutip dari bobo.grid.id, HAM memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:
- HAM bersifat hakiki untuk semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- HAM bersifat universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.
- HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- HAM tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Komnas HAM menjadi lembaga yang berfungsi mengkaji, meneliti, dan memantai hak asasi manusia di negara Indonesia.
Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Relatif Lambannya Vaksinasi Lansia, Masih Jadi Pekerjaan Rumah bagi Kemenkes RI
Instrumen Hak Asasi Manusia