TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, status PPKM kota Padang tetap diperpanjang sesuai instruksi pemerintah pusat.
Penjelasan itu dikemukakan Wako Hendri Septa, meskipun surat edaran PPKM level IV belumlah ditandatanganinya.
"Walaupun surat edaran PPKM belum saya tandatangani, status kita tetap PPKM, sebab ada regulasi yang lebih tinggi pusat," kata Hendri Septa, Kamis (12/8/2021).
Hendri Septa mengaku sedang menyiapkan aturan PPKM secara lebih rinci dan terdapat beberapa ketentuan yang berbeda dari aturan pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah pusat membolehkan daerah membuat aturan PPKM level IV sesuai kearifan lokal.
Di antaranya, kelonggaran bagi pelaku usaha walaupun masih PPKM level IV.
"Agar kondisi covid-19 kita stabil, kita siapkan aturan lokal ini, dengan menerapkan mudah-mudahannya bisa kembali stabil," kata Hendri Septa.
Hendri Septa menambahkan, jika pelaku usaha sepakat, direncanakan warga yang akan masuk kafe harus membawa bukti vaksin.
"Kalau masuk mal tidak harus menunjukan bukti vaksin, sebab pengunjung mal kita tidak sebanyak di Jawa," tambahnya.
Hendri Septa mengaku, masih menunggu kesepakatan dan komitmen pelaku usaha soal aturan warga harus menunjukan bukti vaksin tersebut.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Daerah PPKM Level 3 di Sumatera Barat Tergantung Pemda dan Sekolah
Pelaku Usaha Minta Diperlonggar
Dilansir TribunPadang.com, pelaku usaha di Padang meminta aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperlonggar.
Hal ini disampaikan saat sejumlah perwakilan pedagang bertemu dengan Wali Kota Padang dalam rangka membahas pelonggaran aturan PPKM di Padang, Kamis (12/8/2021).
Pertemuan dihadiri sekitar sepuluh orang perwakilan pelaku usaha kafe sejak pukul 10.30 WIB di Rumah Dinas Wali Kota Padang.
Baca juga: Wali Kota Padang Belum Tanda Tangani SK Perpanjangan PPKM Level 4, Bahas Dulu dengan Pelaku Usaha
Baca juga: PPKM Diperpanjang, KAI Sumbar Batalkan Perjalanan Kereta Lembah Anai Relasi Kayu Tanam-BIM
Seorang pelaku usaha, Heru, mengaku pelaku usaha mengalami kesulitan selama PPKM diberlakukan.