Berita Padang Hari Ini

Kapolresta Padang Sebut Korban dan Pelaku Penusukan di Padang, Diduga Terlibat Pencurian dan Narkoba

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban penusukan diduga juga terlibat tindak pidana pencurian serta narkoba.

Seperti dilansir pemberitaan terdahulu, bahwa seorang lelaki diduga menusuk temannya sendiri karena kesal dompet anaknya telah hilang dari dalam laci mobilnya.

"Kami sedang mendalami (perkara), masing-masing yang bersangkutan ini (pelaku dan korban)," kata Kombes Pol Imran Amir, Kamis (1/7/2021).

Pihaknya juga mendapatkan informasi di lapangan, bahwa keduanya diduga terlibat tindak pidana narkoba.

Kapolresta Kombes Pol Imran Amir, mengatakan kalau di kawasan kejadian angka tindak pidana penyalahgunaan narkoba cukup tinggi.

"Semuanya akan terungkap dari hasil penyelidikan anggota di lapangan nantinya," katanya.

Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat cekcok berlanjut jadi perkelahian.

Pertikaian keduanya, pun berakhir dengan penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka tusuk di ulu hati.

Adapun pelaku diketahui berinisial War (37) dan korban bernama Al (41).

Baca juga: Tim Klewang Berhasil Ungkap Kasus Penusukan 1x24 Jam, Dalami Kasus Terkait Dugaan Perkara Lainnya

Korban Penusukan

Dilansir TribunPadang.com, tindakan terhadap pelaku penusukan yang membuat korban tewas bersimbah darah di Kota Padang akan dikenakan pasal berlapis.

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, pada Kamis (1/7/2021) hari ini.

Hingga kini, pihaknya akan mendalami perkara tersebut apakah sudah direncanakan untuk melakukan penusukan oleh pelaku.

Kata dia, pelaku berinisial War(37), yang menusuk korbannya bernama Almanto (41) di Jalan Manunggal, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Kita kenakan Pasal 338 KHUP, juga Pasal 354 ayat (3), 351 ayat (3) yang ancamannya 12 tahun penjara sedang kita pelajari," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kapolresta Kombes Pol Imran Amir mengatakan, apakah ada aspek perncanaannya dalam melakukan penusukan terhadap korban.

"Apakah ada aspek perencanaannya, karena setelah hilangnya dompet tersebut pelaku berusaha mengambil pisau di dalam rumahnya untuk menemui korban," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kapolresta Kombes Pol Imran Amir, menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Nanti dalam prosesnya, kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait perkara ini. Apakah Pasal yang kita terapkan ini bisa maksimal dikenakan kepada pelaku," katanya.

Baca juga: Tim Klewang Berhasil Ungkap Kasus Penusukan 1x24 Jam, Dalami Kasus Terkait Dugaan Perkara Lainnya

Kasusnya Didalami Polisi

Sebelumnya, Kapolresta Padang akan dalami perkara penusukan yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (1/7/2021).

Seorang lelaki diduga menusuk temannya sendiri karena kesal dompet anaknya telah hilang dari dalam laci mobilnya.

Pelaku menduga korbanlah yang mengambilnya, tapi korban tidak mengakui sehingga terjadi cekcok.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Penusukan hingga Korban Tewas di Padang, Berawal Dompet Hilang di Mobil

Baca juga: Pelaku Penusukan di Luki Padang Ditembak Polisi, Sempat Kabur ke Solok Setelah Kejadian

Cekcok tersebut berlanjut menjadi perkelahian dan berakhir dengan penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka tusuk di ulu hati.

Pelaku diketahui bernama Warjono (37) dan korban bernama Almanto (41).

Peristiwa penusukan ini terjadi di Jalan Manunggal, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar, pada Selasa (29/6/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penusukan di Lubuk Kilangan Padang Ditangkap, Korban Tewas Bersimbah Darah

Baca juga: UPDATE Satu Lelaki di Padang Tewas Terluka Tusuk, Polisi Kejar Pelaku Terduga Penusukan

"Motif yang kita temui adalah masalah dompet anak pelaku yang hilang di dalam mobilnya," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir.

Ia mengatakan, korban meninggal dunia akibat satu luka tusukan tepat pada bagian ulu hatinya.

"Itulah yang membuat korban meninggal dunia. Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Lubuk Kilangan. Nanti akan kita coba untuk menggesernya ke Polresta Padang untuk menjaga situasi keamanan," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Transparan Soal Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber: Dibawa Ke Pengadilan

Baca juga: Densus 88 Datangi Rumah Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber, Ketua RT: Ketemu Sama Keluarganya

Kombes Pol Imran Amir, mengatakan akan terus mendalami terkait perkara penusukan ini.

Namun, ketenangan yang didapatakn saat ini pelaku menduga korban telah mengambil dompet anaknya.

"Pengakuannya, korban tidak ada mengambil sehingga terjadi penganiayaan ini," katanya.

Karena dompet anak pelaku tidak ditemukan, kata dia, pelaku selanjutnya masuk ke rumah untuk mengambil pisau.

Baca juga: Pelaku Sudah Ditangkap, Motif Penusukan Syekh Ali Jaber Masih Didalami Polisi

Baca juga: Pelaku Penusukan Saat Silaturrahmi Lebaran Diringkus, Sempat Kabur Selama Dua Pekan

"Dengan pisau itu pelaku mencari korban untuk menanyakan terkait dompet tersebut," ujarnya.

Namun, karena korban menjawab tidak tahu, makanya terjadi cekcok dan berakhir dengan perkelahian serta penganiayaan.

Akibatnya, pelaku merasa kesal dan emosi sehingga menusuk korban dengan sebilah pisau.

"Informasi dari masyarakat, antara pelaku dan korban ada melakukan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat," kata Kombes Pol Imran Amir.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkapnya.

"Itu informasi dari masyarakat yang kita dapatkan di lapangan. Makanya akan kita dalami lagi terhadap korban dan pelaku," katanya. (*)

Berita Terkini