CPNS Sumbar

PENGUMUMAN CPNS Sumbar 2021 Pdf: Rincian Formasi, Syarat & Jadwal Tahapan Seleksi CPNS/PPPK

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS Sumbar 2021

c. Tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang- kurangnya 10 (sepuluh tahun) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;

d. Nilai rata-rata pada Ijazah tidak kurang dari 8,00 (delapan koma nol) bagi lulusan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan;

e. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

f. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima) untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis;

g. Ijazah Pendidikan Profesi bagi calon pelamar Dokter, Ners, Apoteker dan Psikolog Klinis;

h. Surat Tanda Registrasi (STR) yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat 31 Desember 2021 (bukan intership) bagi calon pelamar Tenaga Kesehatan;

i. Salah satu sertifikat pelatihan Advanced Cardiac Life Support atau Advanced Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat atau General Emergency Life Support bagi calon pelamar Dokter Umum yang masih berlaku pada saat 31 Desember 2021;

j. Salah satu sertifikat pelatihan Basic Cardiac Life Support atau Basic Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat bagi calon pelamar Perawat dan Bidan yang masih berlaku pada saat 31 Desember 2021;

k. Bagi pelamar dengan formasi Disabilitas, diharapkan untuk memperhatikan jenis dan derajat disabilitas dengan jabatan yang akan dilamar;

l. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.

Bagi Pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan tanggal lahir pada Ijazah;

b. Nilai rata-rata pada Ijazah tidak kurang dari 8,00 (delapan koma nol) bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan;

c. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

d. Minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dengan membuktikan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk bekerja di instansi pemerintah;
- Minimal Direktur /Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan.

e. Sertifikat kompetensi yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar (jika ada);

f. Masa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Bagi Pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru

Pelamar Seleksi PPPK Guru dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan terdapat dalam ketegori:

a. Peserta eks Th K-II BKN yang terdata dalam Database eks Th K-II;

b. Guru Non-ASN terdaftar pada DAPODIK;

c. Guru Swasta terdaftar pada DAPODIK;

d. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam Database Lulusan PPG Kemendikbud.

Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

LINK DOWNLOAD PDF PENGUMUMAN CPNS SUMBAR 2021

Berita Terkini