TRIBUNPADANG.COM - Dijadwalkan pendaftaran online PPDB SMP Padang 2021 dilakukan mulai 26-28 Juni 2021.
Pendaftaran PPDB SMP Padang 2021 ini dilakukan dua tahap.
Melansir psb.diknas.id, tahap 1 dikihususkan PPDB jalur zonasi dan afirmasi.
Baca juga: Disdikbud Padang Masih Data Sekolah Swasta Ikut PPDB SMP 2021: Lulus Nantinya Tak Bayar
Baca juga: PPDB SMP Padang Buka 26 Juni 2021: Pilih Minimal Tiga Sekolah, Ada Negeri dan Swasta
Sementara tahap 2 diperuntukan PPDB jalur prestasi dan perpindahan orang tua.
PPDB SMP Padang tahap 2 ini dibuka mulai 3-5 Juli 2021.
Nah, informasi lengkap seputar pendaftaran ini bisa didapatkan di psb.diknas.id.
Jalur pendaftaran yang tersedia pada Tahap 1 adalah Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi
Apabila calon perserta didik terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka akan keluar 2 (dua) pilihan jalur, yaitu Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi.
Calon peserta didik silahkan memilih salah satu jalur yang tersedia.
Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, maka jalur yang keluar hanya Jalur Zonasi
Setelah memilih Jalur pendaftaran (Zonasi atau Afirmasi), silahkan pilih maksimal 4 (empat) sekolah dan minimal 3 (tiga) sekolah yang diinginkan, dengan ketentuan pilihan :
- Jalur Zonasi : 2 (dua) SMP Negeri dalam zona dan 2 (dua) SMP Swasta bebas zona atau 2 (dua) SMP Negeri dalam zona dan 1 (satu) SMP Swasta bebas zona atau 1 (satu) SMP Negeri dalam zona dan 2 (dua) SMP Swasta
- Jalur Afirmasi : 2 (dua) SMP Negeri bebas zona dan 2 (dua) SMP Swasta bebas zona atau 2 (dua) SMP Negeri bebas zona dan 1 (satu) SMP Swasta bebas zona atau 1 (satu) SMP Negeri bebas zona dan 2 (dua) SMP Swasta bebas zona
Seleksi jalur zonasi dan afirmasi berdasarkan jarak udara dari tempat tinggal calon peserta didik (sesuai KK) ke sekolah pilihan, kalau jarak sama, seleksi berdasarkan usia, kalau usia masih sama seleksi berdasarkan yang lebih awal mendaftar.
Bagi yang tidak diterima pada tahap 1 atau yang tidak mendaftar pada tahap 1, dapat mendaftar pada tahap 2
Bagi yang telah diterima pada tahap 1 atau yang mengundurkan diri pada tahap 1 tidak dapat mendaftar pada tahap 2.
Soal pemilihan sekolah berdasarkan zona ini juga sudah dipertegas Dinas Pendidikan Padang beberapa waktu lalu.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Danti Arvan mengatakan saat pendaftaran nanti calon peserta didik bisa memilih minimal tiga sekolah.
Sementara pilihan paling banyak empat pilihan sekolah negeri dan swasta.
Baca juga: PPDB SMP 2021 di Padang: Akses Aplikasi Pendaftaran Masih Proses Pendataan
Baca juga: Hasil PPDB SD di Padang Keluar 20 Juni 2021, Disdikbud: Via Online dan Ditempelkan di Sekolah
Baca juga: Dua Kali Uji Coba PPDB SMA Sumbar, Jumlah Pendaftar Belum Sampai 80 Persen, Disdik Ingatkan Ini
"Tahap satu buka jalur zonasi dan afirmasi dengan pilihan sekolah minimal tiga, paling banyak empat sekolah," kata Danti Arvan, Rabu (16/6/2011).
Ia menjelaskan, untuk jalur zonasi dan afirmasi, calon peserta didik harus memilih sekolah negeri dan sekolah swasta.
Misalnya memilih 2 sekolah negeri dalam zona tempat tinggal, sementara 2 lagi sekolah swasta bebas zona.
Baca juga: PPDB SMA/SMK 2021 di Sumbar Dimulai 21 Juni, Pendaftaran secara Daring, Klik ppdb.sumbarprov.go.id
Baca juga: PPDB SD 2021 di Padang, Masih Banyak Orang Tua Paksa Daftarkan Anak di Luar Zonasi
Baca juga: Hari Kedua PPDB SD di Padang, Orang Tua Masih Datangi Sekolah, Tunggu Bukti Pendaftaran
Selain itu, bisa juga memilih tiga sekolah saja, yakni 2 sekolah negeri dalam zona dan 1 sekolah swasta dalam zona.
"Atau 1 SMP negeri bebas zona dan 2 sekolah swasta bebas zona," tambahnya.
Danti Arvan mengatakan, bagi peserta didik yang daftar melalui jalur afirmasi, mereka bebas memilih sekolah tanpa zona.
Urutan pilihan sekolah menentukan prioritas proses seleksi, yakni pilihan 1 akan diproses terlebih dahulu.
Baca juga: Server PPDB Sempat Down, Cuma 2 Calon Siswa yang Bisa Daftar di SDN 44 Sungai Lareh Padang
Baca juga: PPDB SD 2021 di Padang Hari Pertama, Disdik Sebut Entri Data Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: PPDB SD Padang 2021, Kepala SD 01 Sawahan: Orang Tua Banyak Tak Penuhi Persyaratan
Jika tidak lolos seleksi pada 1 pilihan maka akan dilanjutkan proses seleksi pada pilihan 2 dan seterusnya.
Danti Arvan mengatakan siswa yang lulus melalui PPDB walaupun di sekolah swasta dibebaskan dari biaya.
"Calon peserta didik yang diterima melalui PPDB online yang dilaksanakan oleh Disdikbud dibebaskan dari uang pembangunan atau uang masuk, SPP atau iuran bulanan,"kata Danti Arvan.(*)