Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Larangan mudik lebaran 2021 resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021).
Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19.
Akan tetapi ada kabupaten/kota tertentu yang dibolehkan mudik karena berdekatan.
Baca juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari ini: BIM Layani Rute Pesawat Garuda dan Susi Air, Bawa Penumpang
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Doni Monardo: Biarlah Dianggap Cerewet, daripada Korban Corona Berderet
Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.
Sementara, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik, Sumbar termasuk di dalamnya.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan terkait larangan mudik lokal dari Satgas, tidak perlu diambil pusing.
"Tidak mesti kita tanggapi, yang penting kita implementasikan," kata Mahyeldi saat ditemui, Kamis (6/5/2021).
Mahyeldi tidak melarang warganya melakukan mudik lokal Sumbar.
Dia mengatakan tidak ada penyekatan di setiap perbatasan antarkabupaten/kota di Sumbar.
Bahkan mengizinkan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) tetap beroperasi.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Sebut Mudik Lokal Dilarang, Wagub Sumbar: Kita Tunggu Hitam di Atas Putih
"Bus AKDP tetap beroperasi, yang penting mengikuti protokol kesehatan," terang Mahyeldi.
Oleh karena itu, kata Mahyeldi, Kapolda, Danrem, TNI, Satpol PP dan Dishub Sumbar selalu menekankan kepada masyarakat untuk disiplin mengenakan masker.
Sebab antara roda ekonomi dan roda kesehatan itu harus jalan.
"Apalagi kita tidak memiliki dukungan dana yang kuat. Ditambah pertumbuhan ekonomi kita minus 1,6 persen, makanya Pemprov melihat ini secara objektif, tidak secara terkotak-kotak, terintegrasi satu sama lain," jelas Mahyeldi. (*)
KA Lokal Tetap Beroperasi
PT KAI Divre II Sumbar menyatakan, kereta api lokal di Sumbar kemungkinan tetap melayani masyarakat saat larangan mudik lebaran.
Humas PT KAI Divre II Sumbar Ujang Rusen Permana mengatakan, untuk perjalanan kereta api di wilayah Divre II Sumbar masuk dalam daftar KA Lokal yang tetap dioperasikan pada periode 6 - 17 Mei 2021.
"Kereta api di wilayah Divre II Sumbar adalah KA lokal yang tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada pengurangan perjalanan karena perjalanan paling akhir pun masih di bawah pukul 20.00 WIB," kata Rusen.
Namun demikian, kata dia, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi oleh seluruh penumpang kereta api.
Sementara, untuk perjalanan kereta api jarak jauh, hampir dipastikan tidak akan beroperasi selama berlakunya pelarangan mudik.
Baca juga: KRONOLOGI Mobil Freed Ditabrak Kereta Api di Lubuk Buaya Padang, Sopir Bersama Anaknya dalam Mobil
Baca juga: PT KAI Sumbar Ingatkan Pengendara Berhati-hati saat Melewati Perlintasan Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran."
"Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).
Adapun masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca juga: Nikmati Sore Ramadan dengan Perjalanan Kereta Api, Humas PT KAI Divre II: Tersedia 3 KA Lokal
Baca juga: Kereta Api Minangkabau Ekspres dari BIM Kini Langsung ke Kota Tua Padang, Ini Jadwalnya
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.
KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik."
"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Joni.
Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.
Joni mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.
KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutup Joni. (*)