PPDB SMA 2021 Sumbar - Surat Domisili Tak Berlaku Lagi, Melainkan Berdasarkan Kartu Keluarga

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Online SMA/SMK Sumbar 2021

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA SMK di Sumbar baru akan dibuka Juni 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan pada PPDB tahun 2021 ini, surat keterangan domisili tidak lagi digunakan.

"Ada Permendikbud yang menyatakan tidak berlaku lagi surat keterangan domisili," kata Adib Alfikri, Sabtu (1/5/2021).

PPDB 2021 ini menggunakan Kartu Keluarga atau KK, yang minimal domisili satu tahun di kelurahan tersebut.

"Kami sudah kerja sama dengan Disdukcapil dan sudah disepakati bahwa minimal satu tahun," ungkapnya.

Adib Fikri menambahkan, pihaknya juga sudah menetapkan surat ketetapan (SK) sekolah zona kelurahan tempat tinggal siswa.

"Misalnya SMA 1 Kota Padang, sudah ditetapkan untuk siswa yang KK minimal satu tahun pada kelurahan tertentu saja," ungkapnya.

Penetapan sekolah zona berdasarkan zona kelurahan ini untuk menyamaratakan sekolah, dan tiadakan sekolah unggul, semua sekolah unggul.

Abid Fikri menambahkan, jika siswa berada pada zona kelurahan yang sama, maka penentunya berdasarkan usia paling tinggi.

"Jika sama-sama kordinatnya sama, maka penentunya berdasarkan usia paling tinggi," ungkapnya.

Adib Alfikri mengatakan, terdapat empat jalur pada PPDB SMA 2021 ini.

Jalur zonasi dengan kouta paling sedikit 50 persen, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen.

Lalu perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5 persen, terakhir jalur prestasi, paling banyak 30 persen dari kouta.  
 

PPDB SMA 2021

Halaman
12

Berita Terkini