BKSDA Sumbar Lepas Liarkan 32 Ekor Burung Jalak Kerbau di Cagar Alam Maninjau

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BKSDA Resor Agam saat mengamankan burung jalak kerbau.

Disebutkannya, burung jalak kerbau atau biasa disebut jalak kebo adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.

Baca juga: Besok, BKSDA Lepasliarkan Macan Dahan yang Terjebak di Kamar Mandi Warga Pasaman Barat

"Burung ini termasuk spesies burung yang familia jalak dengan daerah sebaran populasinya di Asia Timur, Asia Tenggara dan Kepulauan Indonesia bagian barat," ujarnya.

Kata dia, hal yang membuat pemburu menyukai burung jalak kerbau adalah karena kicauannya yang bagus.

Apalagi spesies bermata dan berkaki putih, mentalnya amatlah berani dan jalak hitam pun termasuk hewan yang rajin berkicau dengan variasi yang harmonis.

Status konservasi berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural) adalah Vulnerable.

"Di Indonesia pemanfaatan satwa liar untuk berbagai kepentingan termasuk perdagangan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya," katanyam

Sebelumnya pada pertengahan bulan Juli 2020, Resor KSDA Agam bersama Satreskrim Polres Agam menangkap MP (31) di pasar Matur yang tertangkap tangan memperjualbelikan satwa burung jenis Tiong Emas (beo) dan Nuri Kalung Ungu.

Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan negeri Lubuk Basung. (*)

Berita Terkini