Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
80 persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
80 persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan umum THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
pensiun pokok
tunjangan keluarga
tunjangan pangan dalam bentuk uang
tambahan penghasilan
Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini
*) Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di TribunPadang.com berjudul: Kabar Gembira! THR PNS Tahun 2021 Cair Mulai H-10 Idul Fitri, Cek Rincian Jumlah Besarannya dan Kompas.com berjudul "THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni"