KABAR Gembira menyusul paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 ini.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, THR akan diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani ketika melakukan konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.
Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS Tahun 2021 Cair Mulai H-10 Idul Fitri, Cek Rincian Jumlah Besarannya
Baca juga: Kapan THR PNS, Pegawai Kontrak dan Honorer Pemko Padang Cair? Ini Kata Kepala BPKAD
Selain THR, Sri Mulyani pun memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni: PNS dan CPNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara.
pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
Gaji pokok
Tunjangan Keluarga.
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
80 persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
80 persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan umum THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
pensiun pokok
tunjangan keluarga
tunjangan pangan dalam bentuk uang
tambahan penghasilan
Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini
*) Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di TribunPadang.com berjudul: Kabar Gembira! THR PNS Tahun 2021 Cair Mulai H-10 Idul Fitri, Cek Rincian Jumlah Besarannya dan Kompas.com berjudul "THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni"