Artis Sinetron Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Sudah Keempat Kali
Pesinetron Rio Reifan diamankan polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Bersamanya diamankan barang bukti berupa sabu.
TRIBUNPADANG.COM - Pesinetron Rio Reifan kembali diamankan kepolisian terkait kasus narkoba.
Ini bukanlah kali pertama Rio berurusan dengan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kabar ditangkapnya Rio Reifan.
"Betul sudah diamankan seseorang berinisial RR (Rio Reifan) yang merupakan seorang publik figur," kata Yusri Yunus dikutip dari Tribunnews.com.
Yusri Yunus mengatakan Rio Reifan diamankan di rumahnya di kawasan Jakarta Timur.
Baca juga: Jeff Smith Ditangkap Karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Akui Sudah Pakai Sejak 2020
"RR alias Rio Reifan, ketangkap di rumahnya di Otista Jakarta Timur, Senin," tambahnya.
Dalam penangkapan Rio Reifan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Yusri belum mau bicara banyak dan berniat merilis penangkapan Rio Reifan besok.
"(Barbuk) sabu, besok direalese," jelasnya singkat.

Sekedar informasi, Rio Reifan belum setahun menghirup udada bebas, pada Agustus 2019, Rio Reifan ditangkap narkoba berjenis sabu.
Rio diamankan di kawasan Pondok Gede, Bekasi dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
Saat itu ia divonis 20 bulan penjara dan bebas Juni 2020 lalu lewat asimilasi Covid-19.
Baca juga: Reza Artamevia Jalani Sidang Perdana, Didakwa 2 Pasal Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Keempat Kali Ditangkap
- Ditangkap 2015, Vonis 14 Bulan Penjara
Kasus pertama, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.
Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
- Pesta Sabu, 2017 Ditangkap Kedua Kali