Artis Sinetron Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Sudah Keempat Kali

Pesinetron Rio Reifan diamankan polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Bersamanya diamankan barang bukti berupa sabu.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
instagram.com/rioreifan
Rio Reifan kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba. 

Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.

Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.

Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.

Baca juga: Terduga Pelaku Narkoba Disergap di Jalan Raya Medan - Bukittinggi, BB 25 Paket Besar Jenis Ganja

  • 2019 Vonis 6 Bulan Penjara

Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.

Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba. 

3 Kali Rio Reifan Tejerat Narkoba, Henny Mona Sempat Ingin Bertahan

Henny Mona membuktikan dirinya masih ingin mempertahankan rumah tangganya bersama Rio Reifan.

Sebagai bukti, ia hadir saat Rio Reifan menghadapi vonis hakim terkait kasus narkoba di PN Bekasi, Senin (10/2/2020) silam,

Di sidang tersebut, Rio Reifan dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.

"Kalau enggak cinta, enggak ada di sini ya kan. Saya masih cinta sama Rio, 100 persen,” ujar Henny Mona usai sidang.

Henny Mona tetap ingin mempertahankan rumah tangganya meski sudah tiga kali Rio menghadapi kasus yang sama.

Belakangan, Henny Mona sudah menikah siri dengan Sandy Tumiwa, mantan suami Tessa Kaunang.

Baca juga: Pernah Bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kompol Yuni Kini Terlibat Kasus Narkoba

Pernikahan ini berujung saling lapor.

Artis Sandy Tumiwa akan menggugat Rio Reifan sebesar Rp 10 miliar.

Hal ini dilakukan setelah Rio Reifan yang melaporkan Sandy Tumiwa dan Henny Mona ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved