Berita Padang Pariaman Hari Ini

Gadis Belia di Padang Pariaman Sempat Dilaporkan Hilang, Korban Diduga Digilir 3 Pemuda

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Seorang gadis belia berinsial APJ (15) asal Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sempat dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga semula hilang.

Namun, pihak Polres Padang Pariaman kemudian mengamankan remaja yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban APJ (15).

Selanjutnya, para terduga pelaku yang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh tiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku berinisial AA(16), CA (17), dan ES (22) yang juga beralamat di Kecamatan Lubuk Alung.

"Pelaku kita amankan kemarin pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Korong Singguliang II Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar," kata AKP Ardiansyah Rolindo, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Marak Kasus Pencabulan di Padang Pariaman, Begini Cara Kapolres Memberantasnya

Baca juga: Remaja 17 Tahun Korban Pencabulan Melahirkan di Padang, Ayah Bayi Sekaligus Menjadi Kakek

Disebutkannya, pihaknya mengamankan pelaku inisial AA (16) lebih dahulu setelah bukti pemulaan yang cukup.

"Awalnya kami amankan pelaku inisial AA (16) dengan upaya paksa terhadap dugaan perkara perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Ardiansyah Rolindo.

Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/3/2021) dan pada Selasa (30/3/2021) di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

"Setelah pelaku inisial AA (16) kita amankan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga mengamankan 2 orang lagi inisial CA (17) dan ES (22)," kata AKP Ardiansyah Rolindo.

AKP Ardiansyah Rolindo menyebutkan, ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Korban Pencabulan di Kabupaten Padang Pariaman Anggap Pelaku Bapaknya Sendiri, Panggilan Abak

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Padang Pariaman Terancam 15 Tahun Penjara

Awalnya Dilaporkan Hilang

Terkait penangkapan 3 pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, awalnya orang tua korban melapor anaknya hilang ke Polsek Lubuk Alung.

Hal itu dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Alung, Ipda Deni Kurmiawan saat dihubungi TribunPadang.com pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.20 WIB.

"Awalnya orang tua laki-laki korban melapor ke Polsek Lubuk Alung kalau anaknya hilang dibawa kabur pada Selasa (30/3/2021)," kata Ipda Deni Kurniawan.

Halaman
12

Berita Terkini