Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumbar pada 15-16 Februari 2021 mendatang.
Keputusan tersebut akan disimpulkan lewat musyarawah hakim konstitusi.
Nasrul Abit mengaku pasrah terkait gugatan hasil Pilkada Sumbar yang diajukan pihaknya ke MK.
• Intip Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumbar
• Terkait Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, 5 Kabupaten di Sumbar Bakal Dipimpin Pj Bupati
Ia mengatakan, dirinya bersama Indra Catri sudah menunjuk pengacara untuk bersidang di MK.
"Kita menunggu hasilnya pada 15-16 Februari mendatang. Kalau seandainya permohonan diterima, Alhamdulillah. Kalau tidak diterima, juga Alhamdulillah," ucap Nasrul Abit.
Menurut Nasrul Abit, proses politik itu ada awal dan akhirnya.
Namun siapapun pemenangnya, ada hal-hal yang perlu diperhatikan ke depan.
"Kita tentu melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi Sumbar," kata Nasrul Abit.
Jika dibandingkan dengan provinsi tetangga, lanjutnya, mereka tengah jor-joran mempercepat infrastruktur.
• Hari Ini Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar Digelar di MK, KPU Sumbar Gandeng Sudi Prayitno
Menurut Nasrul Abit, pemerintah kedepannya juga harus memikirkan bagaimana bisa mengejar infrastruktur.
"Ini dalam rangka menciptakan transportasi darat, boleh dikatakan bisa lancar sehingga bisa menunjang ekonomi," harap Nasrul Abit. (*)