Pria di Sijunjung Cabuli Gadis Bawah Umur, Korban Diancam Santet jika Tak Mau Menikah Dengannya

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Tidak sampai di sana, pelaku juga mencium pipi kanan korban dari arah belakang sebanyak 1 kali.

"Korban sempat berteriak dengan keras untuk meminta tolong. Namun, kondisinya sedang sepi. Pelaku akhirnya menutup mulut korban menggunakan tangannya," katanya.

Baca juga: Pria Bertato Cabuli Bocah Laki-laki di Padang, Korban Dibawa ke Kamar, lalu Putar Film Dewasa

Dikatakannya, korban masih melawan dengan memukul badan pelaku menggunakan tangan kanannya.

Namun, pelaku mengatakan, kalau tidak mau menikah dengan dirinya, korban akan disantet.

"Korban sampai menggigit tangan kanan pelaku yang sedang menutup mulutnya sehingga korban dapat melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut," katanya.

Dikatakannya, terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang jo Undang undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun.

Baca juga: Modus Oknum Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi: Pelaku Bujuk dan Rayu Korban

Pria Bertato Cabuli Bocah Laki-laki

Kasus berbeda, Polresta Padang menangkap seorang pria bertato yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki di Padang.

Pelaku diamankan pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 12.00 di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku berinisial Y (39) yang telah beristri tersebut, merupakan buruh harian lepas, tinggal di Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Baca juga: Pecatan Polisi di Padang Lakukan KDRT, Aniaya Istri karena Tak Mau Disuruh Minta Uang Orang Tua

Sedangkan korban berinisial F (12) adalah seorang pelajar yang juga beralamat di Kecamatan Pauh.

Pihak kepolisian mengamankan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/233/B/V/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 6 Mei 2020.

"Setelah diterima laporan dari orang tua korban bulan Mei 2020, lalu dilakukan penyelidikan. Selanjutnya perkara ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Namun, pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku menghilang dari tempat tinggalnya.

Baca juga: Modus akan Dinikahi, Gadis Remaja di Padang Dicabuli Pacar 3 Kali, Terungkap Setelah Pelaku Kabur

"Tadi, diketahui pelaku berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan untuk dibawa ke ruangan Unit PPA Sat Reskrim Resta Padang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini