Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Padang Pariaman 2020 telah dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1/2021).
Komisioner KPU Padang Pariaman, Dewi Aurora mengatakan, sidang pendahuluannya sudah selesai.
Hasilnya, karena itu sidang pendahuluan dan itu ranahnya untuk pemohon, KPU hanya ikut menyaksikan persidangan.
Baca juga: Sengketa Pilgub Sumbar: Pemohon Kemukakan Perasaan Saat Dijadikan Tersangka
"KPU tidak ada memberikan komentar apapun, yang boleh bertanya cuma hakim," kata Dewi Aurora, Rabu (27/1/2021).
Dalam sidang pendahuluan, lanjutnya, pemohon mempertegas pokok permohonannya.
Pokok permohonan tersebut sudah menjadi konsumsi umum dan sudah diunggah di laman MK.
Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Agam 25 Januari 2021, Warga Bisa Lihat Live Streaming di Rumah
Di antaranya adanya indikasi yang disampaikan pemohon, keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terhadap paslon nomor urut 1 yang merupakan petahana.
Lalu, pemasangan baliho yang tidak pakai logo partai pengusung.
"Kita semuanya hanya mendengarkan saja, jawabannya nanti diagendakan pada, Senin (1/2/2021)," terang Dewi Aurora.
Baca juga: Sutan Riska-Datuk Labuan Ditetapkan sebagai Paslon Terpilih Pilkada Dharmasraya 23 Januari 2021
Pada sidang pemeriksaan nanti, lanjutnya, itu agendanya mendengarkan jawaban dari termohon KPU diwakili kuasa hukum dan mendengar keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.
KPU hanya bisa menyampaikan jawaban dan tidak bisa menghadirkan apapun.
"Sebab, di persidangan beda agenda. Kalau seandainya ada sidang lanjutan, baru boleh. Namun besok itu tanggal 1 Februari hanya mendengarkan jawaban termohon," ungkap Dewi Aurora.
Baca juga: Gugatan Pilkada Padang Pariaman Diterima MK,Tri Suryadi-Taslim Siapkan 38 Bukti dan 17 Saksi
Setelah itu, pada 15 dan 16 Februari, KPU akan mendengar putusan dismissal atau sela dari MK.
Melalui putusan sela tersebut, MK akan memutuskan perkara-perkara yang bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk yang sengketanya lanjut, baru boleh menghadirkan saksi. Kita menunggu itu," tutur Dewi Aurora. (*)