Persoalan ini muncul setelah sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perbincangan di media sosial.
Video ini dibagikan oleh akun facebook Elianu Hia sekitar satu hari yang lalu.
Baca juga: KRONOLOGI Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Lubuk Buaya Padang, Korban Terseret 25 M
"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis akun Facebook tersebut.
Hingga Jumat (22/1/2021) pukul 21.12 WIB, postingan tersebut sudah 3.493 kali dibagikan dan berisi 5.723 komentar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menegaskan, pihaknya baru mengetahui tadi pagi mengenai persoalan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya mencoba mengonfirmasi dan menurunkan tim dari Dinas Pendidikan ke SMKN 2 tersebut.
Baca juga: Ada Warung Nasi Padang Rp 5.000 Seporsi di Ulak Karang, Boleh Ambil Lauk Sepuasnya
"Tim ini belum membuat laporan secara tertulis," kata Adib Alfikri.
Adib Alfikri menekankan, persoalan yang muncul di SMKN 2 itu masih dalam konteks tanggung jawab kepala sekolah.
Kalau seandainya ada aturan, ada praktik-praktik di luar ketentuan, dirinya selaku kepala dinas akan mengambil sikap tegas.
"Tentunya melalui berbagai proses. Proses yang sedang kita jalani sekarang adalah turunnya tim yang langsung dikomandani oleh Kabid SMK Disdik Sumbar," terang Adib Alfikri.
Baca juga: Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang Ditutup Sabtu Minggu, Pedagang: Kalau Dilarang Kita Berhenti Dulu
Joko dan tim lagi bekerja mengambil data dan informasi mengenai persoalan tersebut.
Adib Alfikri menegaskan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan untuk melakukan atau memberikan semacam sikap apalagi yang bentuknya pemaksaan.
"Saya tegaskan, tidak ada satu aturanpun yang membolehkan mengizinkan untuk itu."
"Ini perlu kita catat karena persoalan berpakaian itu sebenarnya sudah selesai beberapa tahun lalu. Jauh sebelum kewenangan SMA dan SMK pindah ke provinsi."
"Artinya ini sesuatu yang tidak perlu diatur lagi, karena tidak ada lagi kasus yang mengandung unsur pemaksaan seperti ini."
Baca juga: Kesaksian Nakes Padang yang Komorbid Divaksin: Sempat Rasakan Kantuk Berat