Pilkada Serentak 2020

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan, Kuasa Hukum Paslon NA-IC Tunggu Jadwal Sidang

Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Indra Catri telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK),

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Indra Catri telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).

Dengan telah terdaftarnya gugatan tersebut, artinya gugatan telah masuk dalam daftar untuk ditindaklanjuti.

Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia mengatakan setelah ini proses akan bergulir. 

"Tindaklanjutnya kita sedang menunggu jadwal persidangan, itu belum keluar, yang baru keluar itu nomor register perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021," tutur Vino Oktavia saat dihubungi TribunPadang.com, Senin sore.

Nantinya proses berikutnya adalah dilakukannya sidang pemeriksaan pendahuluan. 

Ia menyebut, sidang dijadwalkan pada 26 sampai 29 Januari 2021.

Baca juga: Hari Ini,Mahkamah Konstitusi (MK) Sidang Perdana Uji Materi UU No 30 tahun 2002, Tentang KPK

Akan tetapi pihaknya belum dapat memastikan karena belum mendapat informasi jadwal sidang.

"Kami belum menyiapkan saksi dan segala macamnya, tapi menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan terlebih dahulu," jelas Vino Oktavia.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, pihak pemohon akan membacakan permohonan, kemudian akan ada jawaban-jawan dari pihak termohon dan terkait.

Selain itu juga, Bawaslu dalam hal ini yakni sebagai pemberi keterangan.

Baca juga: UPDATE Gugatan Pilkada Sumbar 2020, Registrasi MK Keluar 18 Januari 2021,KPU: Kita Tunggu Surat

Baca juga: MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI

BRPK Sengketa Pilkada Sumbar

Dilansir Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sengketa Pilkada Sumbar telah diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).

Hal itu dibenarkan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumbar Aan Wuryanto.

Aan Wuryanto menyampaikan meski BRPK telah terbit, pihaknya belum menerima salinan BRPK tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved