Hari Ini,Mahkamah Konstitusi (MK) Sidang Perdana Uji Materi UU No 30 tahun 2002, Tentang KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi UU No 30 tahun 2002, tentang KPK, Senin (30/9/2019).
TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi UU No 30 tahun 2002, tentang KPK, Senin (30/9/2019).
Permohonan yang diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas dan teregistrasi dengan nomor perkara (57/PUU-XVII-2019) ini digelar pukul 08.30 WIB.
Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK Anwar Usman dengan hakim konstitusi Wahidudin Adamns dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota majelis hakim.
• Mantan Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK, Semoga Semuanya Berjalan dengan Baik
• Mahfud MD : Undang-Undang KPK Hasil Revisi Bakal Tetap Berlaku, 30 Hari Setelah Ditetapkan DPR
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan agenda di sidang perdana ini ialah pendahuluan dan mendengarkan keterangan pemohon.
"Hari ini baru sidang pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon dan hakim memberi nasehat atas permohonan pemohon," tutur Fajar.
Terpisah, tim kuasa hukum pemohon, Zico Leonard menuturkan 18 pemohon tidak seluruhnya hadir di dalam ruang sidang gedung MK.
• Demontrasi Penolakan RKUHP di DPRD Sumbar, Peserta Aksi Bawa Keranda Bertuliskan KPK
• Mahasiswa dan Sejumlah Dosen Unand Padang Gelar Orasi Ilmiah Selamatkan KPK
Mereka yang tidak hadir, tepatnya yang berada di luar daerah akan mengikuti dengan video conference.
"Penggungat tidak semua hadir ke MK. Yang berada di luar daerah akan mengikuti sidang melalui video conference," ujar Zico.
Sebelumnya sebanyak 18 mahasiswa pada Rabu (18/9/2019) lalu ramai-ramai menyambangi MK melakukan uji formil dan uji materi pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam gugatan formil mereka mengkritisi adanya kejanggalan saat pengambilan suara ketika UU KPK disahkan oleh anggota DPR pada Selasa (17/9/2019).
• Ini Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK
• Aliansi BEM se-Sumatera Barat Gelar Aksi Tolak RKUHP RUU KPK RUU PKS di Gedung DPRD Sumbar
Diketahui dalam rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR sesuai dengan absensi manual lengkap dengan pembubuhan tanda tangan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang mengatakan ada 289 anggota dewan yang tercatat hadir dari seluruhnya 560 anggota.
Kuasa pemohon, Zico Leonard menambahkan pada gugatan formil, pemohon juga mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan mengabaikan akses keterbukaan.
Sementara itu dalam gugatan materiil, pemohon mempertanyakan syarat pimpinan KPK yang diatur di Pasal 29 UU KPK.
• Irjen Firli Jadi Pimpinan KPK, Saut Situmorang Mundur dari Jabatan, Jokowi: Itu Hak Setiap Orang
• Aksi Tolak RUU KPK di Depan Kantor DPRD Sumbar, Massa Bakar Kemenyan sebagai Ritual Tolak Bala