Tabrakan Kereta Api Vs Bus TransPadang

Proses Evakuasi Kereta Api Kontra Bus Trans Padang Berlanjut, Divre II Sampaikan Permintaan Maaf

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Insiden tabrakan Kereta Api (KA) dengan Bus Trans Padang di Lubuk Buaya Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Rabu (13/1/2021) siang.

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Divre II menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api (KA) dan adanya jadwal perjalanan lainnya, yang dibatalkan akibat insiden tersebut.

Hal itu akibat dampak dari peristiwa kecelakaan di perlintasan kereta api yang melibatkan KA Minangkabau Ekspres dan sebuah bus Transpadang, Rabu (13/1/2021).

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana mengatakan, perjalanan kereta api lokal Sibinuang dari arah Padang menuju Naras dan sebaliknya mengalami keterlambatan.

Bahkan, untuk perjalanan KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM PP pun jadi dibatalkan.

"PT KAI Divre II memohon maaf atas gangguan perjalanan kereta api yang disebabkan adanya kejadian tertabraknya kereta oleh bus di perlintasan kereta api antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku. Karena sulitnya evakuasi bus, maka sampai saat ini jalur kereta belum bisa dilewati," ungkap Rusen.

Akibat kejadian tersebut jadwal perjalanan KA Lokal Sibinuang mengalami keterlambatan karena ada 2 KA Lokal Sibinuang relasi Naras-Padang yang tertahan di Stasiun Lubuk Alung dan Stasiun Duku.

Selain itu, 7 perjalanan KA Minangkabau Ekspres pun dibatalkan akibat kejadian tersebut.

Rusen kembali menekankan tentang pentingnya kesadaran masyarakat pengguna jalan raya dalam mematuhi aturan saat akan melintas di perlintasan sebidang.

"Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat akan melintas perlintasan kereta api. Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas," kata Rusen.

Dikatakannya, dahulukan perjalanan kereta api Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; 

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga: 3 Rumah di Komplek Andalas Makmur Padang Terbakar, Polisi: Kerugian Mencapai Rp 300 Juta

Baca juga: Tinjau Lokasi Tabrakan Trans Padang Vs Kereta Api, Wawako Hendri Septa: Perlu Adanya Palang

Tabrakan KA dan Trans Padang

Dilansir TribunPadang, satu Bus Trans Padang remuk setelah mengalami tabrakan dengan kereta api (KA) di Jalan Adinegoro, Padang, Rabu (13/1/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri menyebut, bus Trans Padang datang dari Terminal Tipe A Anak Air.

"Kita sudah evakuasi dan menunggu pohon dipotong. Saat ini dilakukan pemotongan pohon dengan mesin cinsaw dari petugas BPBD Kota Padang," kata Dian Fakhri.

Baca juga: PT KAI Bilang Bus Trans Padang yang Menabrak Kereta Api di Lubuk Buaya

Dikatakannya, bus Trans Padang datang dari Terminal Tipe A Anak Air di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Beruntung tidak ada korban, karena terminal belum berfungsi," katanya.

Dijelaskannya, saat ini kebutuhan terhadap perlintasan adalah palang perlintasan jalur kereta api dari PT KAI.

"Kebutuhan kita adalah palang kereta api. Kita harapkan rekan kita dari PT KAI bisa menyegerakan palang perlintasan kereta api," ujarnya.

Bus Trans Padang terjepit setelah tertabrak kereta api di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Rabu (13/1/2021). (TribunPadang.com/reziazwar)

Baca juga: Warung Warga Hancur Gegara Tabrakan Kereta Api Vs Trans Padang, Siapa Ganti Rugi? Ini Kata PT KAI

Dijelaskannya, saat ini sudah dibangun Terminal Tipe A Anak Air, sehingga akan banyak bus yang akan melintas.

"Kalau kami dari Dishub tidak bisa membuat palang itu. Itu mungkin dibantu oleh orang PT KAI atau Balai Teknik Perkeretaapian," sebutnya.

Dijelaskannya, bus Trans Padang dikelola oleh Perumda Padang Sejahtara Mandiri (PSM).

Ia mengingatkan kepada semua pengendara, untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api.

Baca juga: Kereta Api Sibinuang Tertahan di Stasiun Duku Gegara Ada Kecelakaan di Lubuk Buaya Padang

"Bukan untuk pihak Trans Padang saja, tapi kita semuanya. Berhati-hati saja dulu sampai adanya palang," katanya.

Dijelaskannya, persoalan palang perlintasan sudah dirapatkan bersama pihak terkait mengenai bagaimana keselamatan di perlintasan kereta api.

"Tapi dalam proses, mereka akan memasang palang itu serta pos jaga. Tapi masih dalam proses dan belum terbangun sampai saat ini," katanya.

Diharapkannya, masyarakat saat melewati perlintasan kereta api berhati-hati, pelan-pelan, dan lihatlah sisi kiri kanan.

Baca juga: Warga Sempat Teriaki Sopir Sebelum Bus Trans Padang Ditabrak Kereta Api, Palang Rel Tak Berfungsi

"Karena kita tahu, PT KAI tidak segampang itu untuk membangun palang di setiap perlintasan," katanya.

Disebutkannya, saat ini jadwal kereta api juga tertunda akibat kecelakaan.

Sedangkan bus Trans Padang juga remuk akibat kejadian itu.

"Untuk busa Trans Padang ada asuransi, jadi semoga dapat diperbaiki dengan asuransi," katanya.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana membenarkan, telah terjadi kecelakaan antara Bus Trans Padang dan kereta api bandara Minangkabau Ekspres, Rabu (13/1/2021).

Kecelakaan terjadi di perlintasan liar di Km 21+ 00 antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku.

Menurut Rusen, kereta api sudah berjalan di jalurnya sendiri dengan benar dengan regulasi yang sudah jelas.

Baca juga: Kereta Api Sibinuang Tertahan di Stasiun Duku Gegara Ada Kecelakaan di Lubuk Buaya Padang

Meski, perlintasan di lokasi tidak berpalang, namun telah ada rambu lalu lintas.

"Aturan sudah jelas, kendaraan jalan raya harus mendahulukan kereta api," tegas Rusen.

Lantas bagaimana dengan Bus Trans Padang yang remuk dan warung warga yang hancur?

Rusen menegaskan, secara terang-terangan itu bukan tanggung jawab KAI. "Bukan," singkatnya.

Bus Trans Padang terjepit setelah tertabrak kereta api di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Rabu (13/1/2021). (TribunPadang.com/reziazwar)

Baca juga: Kereta Api Tabrak Bus Trans Padang, Pramugara Dirujuk ke RSUP M Djamil, Sopir Dirawat di Puskesmas

Menurutnya, Bus Trans Padang yang remuk itu karena melanggar rambu di perlintasan, sehingga warung terkena imbasnya dan sarana kereta jadi rusak.

"Istilah sesungguhnya, bukan kereta yang menabrak bus, tapi bus yang menabrak kereta api yang sudah berjalan di jalurnya," imbuh Rusen.

Rusen menjelaskan, akibat kecelakaan itu perjalanan kereta api terhambat. Penumpang tidak terlayani dengan baik.

KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut.

Baca juga: Bus Trans Padang Terjepit Antara Kereta Api dan Warung, Warga Sempat Teriaki Sopir Sebelum Tabrakan

"KA Mineks masih tertahan di lokasi menunggu proses evakuasi bus yang menghalangi jalur kereta," ungkap Rusen.

Mengenai siapa yang ganti rugi terkait bus yang remuk dan warung yang hancur, Rusen menegaskan saat ini Divre II fokus pada normalisasi jalur agar segera bisa dilalui kembali.

Rusen justru mempertanyakan sebaliknya, siapa yang harus mengganti rugi yang dialami oleh pihak kereta api?

Baik ganti rugi kerusakan sarana kereta maupun ganti rugi keterlambatan waktu penumpang

"Intinya aturan sudah jelas terkait perjalanan kereta api dan juga aturan berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang," sebut Rusen. (*)

Berita Terkini