Arahan Belajar Tatap Muka 2021, Gubernur Irwan Prayitno: Metode Daring Harus Permanen

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se Sumbar, Kamis (24/12/2020)  

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Proses pembelajaran tatap muka telah direncanakan dibuka pada Januari 2021.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersiap menentukan kepastian kebijakan untuk anak didiknya.

Dengan mengadakan Rapat Koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se Sumbar, Kamis (24/12/2020).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, rakor penting diadakan untuk menyamakan persepsi mengawali proses belajar mengajar tatap muka tahun ajaran 2021 dalam pandemi Covid-19.

Baca juga: Daftar Peraih Anugerah KPID Sumbar 2020, Gubernur Irwan Prayitno sebagai Tokoh Inspiratif

Baca juga: Minta Warga Tetap di Rumah saat Nataru, Gubernur Irwan Prayitno: Perlu Antisipasi Dini Kerumunan

Baca juga: Pantun Masuk Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Irwan Prayitno : Bersyukur dan Bangga

"Covid-19 masih merajalela, setiap sekolah haruslah mempersiapkan semua sarana dan prasarana protokol kesehatan," ucap Irwan Prayitno.

Menurut Irwan Prayitno sekolah harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

Proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah wajib mengikuti anjuran dari pemerintah yang dituangkan dalam penyesuaian keputusan bersama empat Menteri.

Baca juga: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Minta Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Objek-objek Vital

Baca juga: Irwan Prayitno Nyoblos di TPS 007, Gubernur Terpilih Diharapkan Prioritaskan Penanganan Covid-19

Baca juga: Pemprov Sumbar Bagikan Bonus untuk Para Juara MTQ, Irwan Prayitno: Padahal Targetkan 5 Besar

Hal itu tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 Nomor : 210/Sipres/A6/VIII/2020 tanggal 7 agustus 2020 bahwa satuan pendidikan di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

"Pada saat ini Sumbar sudah tidak ada lagi zona merah artinya kita sudah diperbolehkan untuk melaksanakan proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah," ungkap Irwan Prayitno.

Bagi Gubernur Irwan Prayitno, kesehatan dan keselamatan merupakan yang utama. 

Pemerintah daerah (Pemda) juga perlu memastikan kondisi sekolah.

Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Ingatkan Pengusaha Agar Jangan Bakar Lahan, Meski Sumbar Minim Karhutla

Baca juga: Serahkan Bonus Pada Atlet Prestasi Nasional, Irwan Prayitno: Walaupun Terlambat, Mohon Maafkan

Baca juga: Sumbar Juara Umum MTQ Nasional 2020, Irwan Prayitno: Ini Jadi Kenangan Jelang Akhir Jabatan Saya

Dikatakannya, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yakni sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan, siswa wajib masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan duduk di kelas berjarak. 

Selain itu ada enam ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan menerapkan wajib masker.

Kemudian juga memiliki Thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki kormobid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riyawat kontak dengan dengan orang terinfeksi covid dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Selanjutnya Gubernur Sumbar menyerahkan kebijakan kepada Bupati dan Walikota, buka tutup sekolah menyangkut pembelajaran tatap muka di daerahnya masing-masing. 

Dia berharap setiap kepala sekolah bisa terus berkoordinasi erat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota masing-masing daerah, untuk memastikan daerahnya apakah zona merah atau hijau setiap sekali seminggu dengan Kepala daerahnya.

"Apabila terjadi zona merah di suatu daerah,  kepala daerahnya perlu mengambil kebijakan  baru," tambah Irwan Prayitno.

Baca juga: Jelang Belajar Tatap Muka di Sekolah, Kadisdik Padang: Tim Pukesmas akan Pastikan Kesehatan Guru

Baca juga: Rencana Sekolah Tatap Muka Jadi Angin Segar, Ini Kata Dewan Pendidikan Sumbar dan Pakar Epidemiologi

Irwan Prayitno menegaskan, Dinas Kesahatan perlu mengeluarkan rilis setiap minggunya tentang zona-zona tersebut. 

Termasuk daerah tetangganya, seperti Kota Solok dengan Kabupaten Solok, Agam dengan Bukittinggi, Limapuluh Kota dengan Payakumbuh dan Kota Pariaman dengan Kabupaten Padang Pariaman.

Di samping itu Gubernur juga menegaskan,  metode daring (online) harus permanen, walaupun tidak ada lagi Covid, metode daring tetap menjadi sistem pembelajaran. 

Sebab metode daring itu merupakan salah satu metode pembelajaran jauh sebelum adanya Covid-19. 

"Dulu karena alasan tidak efektif, namun sekarang mau tidak mau karena Covid, kita terpaksa menggunakan daring," kata Irwan Prayitno.

Baca juga: Update Corona Sumbar Per 24 Desember 2020, 104 Warga Positif Covid-19, Total 22.875 Kasus

Baca juga: Update Corona Sumbar 23 Desember 2020: Tambah 161 Kasus Positif Covid-19 dan Sembuh 211 Orang

Metode daring harus permanen, ia pun inginkan setiap sekolah di Sumbar harus dilengkapi sarana daring, karena pembelajaran menggunakan daring akan terus dipakai.

Oleh karena itu ia meminta Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Kominfo untuk melakukan pemasangan perangkatnya disetiap sekolah di Sumbar. 

"Mulai dari komputernya, jaringannya dan semua perangkat untuk sistem daring," tegasnya.

Gubernur melanjutkan, agar guru tetap patuhi aturan Covid-19 dan tetap awasi murid-murid, jangan sampai terjadi klaster baru di sekolah dalam penyebaran Covid-19.

"Kepala sekolah adalah garda terdepan dalam pelaksanaan proses belajar. Untuk itu, ikuti protokol kesehatan, karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama," tutup Irwan Prayitno. (*)


 

Berita Terkini