Pilkada Padang Pariaman, Tri Suryadi-Taslim Ajukan Gugatan ke MK, Kuasa Hukum Tunggu Panggilan

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Permohonan PHP tersebut diwakili kuasa hukum Paslon Zulbahri pada pukul 16.01 WIB, Senin (21/12/2020).

"Kemarin kita sudah terdaftar dengan nomor perkara 101/PAN.MK/AP3/12/2020. Kita tunggu panggilan dari MK untuk sidang," kata Zulbahri saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK, KPU: Kami Hormati

Zulbahri menjelaskan, pihaknya menenggarai adanya keberpihakan penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu di Pilkada Padang Pariaman.

Ia merincikan, di kantor KPU dipasang spanduk tiga kandidat paslon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman.

"Ada satu Paslon yang tidak ditampilkan partai pengusungnya. Padahal menurut UU, Paslon itu maju berdasarkan dukungan parpol atau melalui jalur perseorangan," jelas Zulbahri.

Selain itu KPU juga tidak mempublish laporan dana kampanye yang telah diajukan oleh ketiga kandidat calon pada 5 Desember 2020.

Baca juga: Ini Alasan Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK

Dijelaskan Zulbahri, hal itu penting menurut UU untuk menilai apakah yang dilaporkan itu sesuai dengan kegiatan dan fakta pendukung di lapangan.

Adapun gunanya agar masyarakat tahu auditor bekerja sesuai SOP yang telah ditetapkan atau tidak.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya kerjasama Bawaslu Padang Pariaman dengan salah satu ormas 

Pada 24 Oktober ormas bersangkutan terang-terangan mendukung paslon nomor 1 Suhatri Bur-Rahmang. Bawaslu tahu itu.

"Lucunya, pada 4 Desember masa tenang, Bawaslu melakukan kerja sama dengan ormas yang nyata-nyata berpihak pada paslon 01," terangnya.

Baca juga: Tim Pemenangan Paslon Pilgub Sumbar NA-IC Masih Mengkaji Langkah Rencana Melakukan Gugatan ke MK

Kemudian, Paslon nomor 1 diduga juga melakukan serangkaian pelanggaran dan itu lolos, semacam ada aksi pembiaran dari Bawaslu.

Paslon 01 diduga melakukan politik uang, seperti memesan 2.500 surat yasin kepada sebuah percetakan, kemudian dibagikan kepada masyarakat dan terselip uang Rp 100 ribu di dalamnya.

Halaman
12

Berita Terkini