Mereka telah memenuhi persyaratan minimal 13 kursi di DPRD, yakni PKS dengan 10 kursi dan PPP dengan 4 kursi.
Baca juga: Berikut Ini Daftar 49 Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di Sumbar
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumbar saat Gelaran Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020
Baca juga: H-1 Pilkada 2020, KPU Sumbar Rekap 196 Petugas KPPS Positif Covid-19
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Ini Lokasi Nyoblos Cabup-Cawabup Sijunjung
Baca juga: Kesiapan Logistik Pilkada Sumbar 99 Persen, Hanya Kotak Suara dan C Hologram yang Masih Kurang
Sementara itu, Real Count KPU untuk Pilgub Sumbar 2020 akan ditayangkan secara live di laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
Perlu diingat, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
KPU menegaskan, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (*)