Begitu juga dengan Bawaslu telah memberikan masukan baik data MS maupun data TMS termasuk data ganda.
Meski demikian, ujar Vifner, Bawaslu menilai masih ada terdapat persoalan.
Ia menyebut masih ada kesempatan bagi pemilih untuk tetap masuk ke dalam daftar pemilih, baik dalam bentuk daftar pemilih pindah, tambahan dan lain-lain.
"Tidak masuk juga ada mekanisme lain di TPS, dengan hanya memberikan KTP sesuai domisili, maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya," kata Vifner. (*)