KPU Beri Ruang Berkampanye Lewat Media Daring Termasuk Portal Berita, Begini Syarat dan Bentuknya

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan pihaknya memberi ruang kepada Paslon untuk berkampanye di media daring dan media sosial termasuk portal

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulay 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan pihaknya memberi ruang kepada Paslon untuk berkampanye di media daring dan media sosial termasuk portal berita.

Namun hal ini berbeda dengan media cetak dan elektronik, karena kalau di media cetak dan elektronik telah disebutkan di undang-undang, iklannya difasilitasi oleh KPU.

"UU Nomor 10 tahun 2016 menegaskan, iklan di media cetak dan elektronik, kemudian debat antar paslon itu difasilitasi oleh KPU."

"Tidak boleh dilakukan sendiri oleh paslon, makanya dilarang beriklan di media cetak dan elektronik, khususnya TV dan radio," jelas Gebril Daulay.

Baca juga: Hanya Diikuti Calon Tunggal, Gebril Daulay Jelaskan Mekanisme Debat Pilkada Pasaman

Baca juga: Potensi Pemilih Milenial Capai 40 Persen, Plt Wako Padang Ajak Sukseskan Pilkada Serentak

Gebril Daulay menyayangkan, ketika UU itu dibahas di DPR RI media tidak pernah protes, baik dari perkumpulkan jurnalisnya ataupun dari asosiasi pengusaha media ataupun SPS.

Kata dia, ketika sudah ditetapkan dan diterapkan baru kaget, ternyata ada pasal-pasal yang bagi media cetak dan eleketronik khususnya TV dan radio kurang menguntungkan.

"Ini problematik, kalau KPU sifatnya menjalankan apa yang diatur secara eksplisit dalam undang-undang," ujar Gebril Daulay.

Sementara untuk media daring, karena tidak diatur di undang-undang, maka KPU memberi ruang termasuk portal berita.

Baca juga: Ini Alasan Eka Putra Berpasangan Richi Aprian di Pilkada Tanah Datar: Santun, Beretika dan Mapan

Baca juga: Profil 3 Paslon di Pilkada Kabupaten Solok Selatan, Ada Petahana, Pensiunan PNS dan Anggota Dewan

Baca juga: Temuan Bawaslu Pasca di Mulainya Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020 di Dharmasraya

Dengan persyaratan portal berita tersebut portal yang sudah terverifikasi dewan pers.

"Bentuknya 1 banner per paslon per hari untuk 5 media daring atau 5 portal berita. Soal letak letaknya sepeti apa, terserah medianya, terserah yang diinginkan paslon seperti apa," sebut Gebril Daulay.

Ia menjelaskan, bentuk-bentuk iklan banner juga banyak, ada yang statis dan dinamis.

Namun KPU tidak mengatur sampai ke sana.

Yang penting jumlah konten 1 banner per hari per paslon, maksimal 5 media selama 14 hari mulai 22 November hingga 5 Desember 2020.

Baca juga: Alasan Mau Dampingi Arrival Boy di Pilkada Sijunjung, dr Mendro Suarman: Beliau juga Orang Surau

Baca juga: 14 Hari Pertama Masa Kampanye Pilkada Agam 2020, Taslim-Syafrizal Dominan Temui Warga di Agam Timur

Gebril yakin, kontennya yang dibuat saat ini pasti lebih kreatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved