Temuan Bawaslu Pasca di Mulainya Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020 di Dharmasraya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya mengaku mendapati banyak informasi awal pelanggaran di daerah itu pasca di mulainya tahapan kampanye di Pi

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
istimewa
Anggota Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya mengaku mendapati banyak informasi awal pelanggaran di daerah itu pasca di mulainya tahapan kampanye di Pilkada serentak 2020.

"Informasi awal pelanggaran ada 8 yang kami telusuri, Kabupaten menelusuri 3 dan kecamatan 5," kata Anggota Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, Rabu (14/10/2020).

Kata dia, Bawaslu sudah melakukan penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelangggaran itu.

Namun, ada beberapa informasi yang setelah ditelusuri tidak ditemukan syarat formil dan materilnya.

Dengan begitu, informasi awal itu tidak bisa dijadikan temuan.

Baca juga: Maju Pilkada Kabupaten Solok, Epyardi Asda Bertekad Mambangkik Batang Tarandam

Baca juga: Alasan Mau Dampingi Arrival Boy di Pilkada Sijunjung, dr Mendro Suarman: Beliau juga Orang Surau

Sementara, Bawaslu di Kabupaten sudah melakukan registrasi terhadap 1 temuan sudah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ada anggota DPD RI yang diduga belum ada izin kampanye, tetapi ketika proses klarifikasi surat izin kampanye diserahkan," jelas Alde Rado.

Ia menambahkan, Izin kampanye termasuk dugaan pelanggaran administratif, sepanjang dia memberikan izin kampanye, terpenuhi unsur-unsur ia melakukan kampanye.

Baca juga: 14 Hari Pertama Masa Kampanye Pilkada Agam 2020, Taslim-Syafrizal Dominan Temui Warga di Agam Timur

Baca juga: Terjun di Pilkada Solok 2020, Epyardi Asda Buat Tim untuk Seluruh Nagari

"Itu sudah dihentikan. Tapi kalau tidak ada izin kampanye, bisa saja diteruskan ke KPU," ungkap Alde Redo.

Selain itu, juga ada temuan 1 dugaan pelanggaran oleh Panwascam dan temuan itu sedang proses klarifikasi. Bisa jadi tiga atau lima hari ke depan, sudah keluar statusnya.

"Yang sedang diproses itu, kepala jorong diduga kampanye," jelas Alde Redo.

Sedangkan untuk laporan, Alde Redo mengatakan belum ada. Yang banyak memang informasi awal melalui media, seperti whatsapp dan facebook.

Baca juga: Maju Pilkada Lima Puluh Kota, Darman Sahladi-Maskar Dt Pobo Pasang Target Raih 60 Ribu Suara

Baca juga: Bawaslu Sijunjung Catat 3 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Alde Redo menuturkan, tantangan penindakan pelanggaran selama masa pandemi.

Kata dia, kalau ingin melakukan klarifikasi boleh pakai daring. Tapi tentu harus atas persetujuan dari yang diklarifikasi, yakni pelapor, terlapor, dan saksi.

"Sampai saat ini, masih tatap muka. Persoalannya, daring itu sinyal kadang-kadang bagus, kadang-kadang tidak," sebutnya.

Untuk kampanye media sosial maupun media daring, lanjutnya, pihaknya mengawasi akun yang disampaikan oleh LO, Paslon atau tim kampanye. Disitulah melakukan pengawasan dengan bentuk tim mengawasi akun tersebut. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved