KPU Beri Ruang Berkampanye Lewat Media Daring Termasuk Portal Berita, Begini Syarat dan Bentuknya
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan pihaknya memberi ruang kepada Paslon untuk berkampanye di media daring dan media sosial termasuk portal
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
"Kalau dulu mungkin iklan banner itu sifatnya statis, sekarang orang jarang mau buat iklan statis, cenderung iklan dinamis dan atraktif," jelas Gebril.
Menurutnya, kalau portal hanya bisa menerima yang statis, repot juga. Tapi kembali lagi, itu tergantung masing-masing platform media daring.
"Kita tidak atur tata letaknya seperti apa. Iklan banner itu ada yang di atas, di bawah, atau yang tiba-tiba muncul. Banyak sekali modelnya," tambah Gebril.
Gebril menuturkan, sebetulnya hal itu bukan aturan baru, dari 2015 aturannya sudah seperti itu.
Baca juga: Maju Pilkada Lima Puluh Kota, Darman Sahladi-Maskar Dt Pobo Pasang Target Raih 60 Ribu Suara
Baca juga: Bawaslu Sijunjung Catat 3 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
Karena dasar pelaksanaan Pilkada belum berubah sejak 2015, UU No 1 2015 , UU No 8 tahun 2015, dan perubahan terakhir UU No 10 tahun 2016.
Ia mengatakan, bagi media cetak dan elektronik, yang punya portal berita silakan beriklan di portal beritanya kalau portal beritanya sudah terverifikasi oleh dewan pers.
"Silakan saja, yang tidak boleh di lembaga penyiaran di TV dan radionya karena itu diatur secara digit dalam UU," tutur Gebril. (*)