Pilkada Sumbar 2020

Profil 3 Paslon di Pilkada Kabupaten Solok Selatan, Ada Petahana, Pensiunan PNS dan Anggota Dewan

Sebanyak tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi bertarung di kontestan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Solok Selatan

Tayang:
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Sederetan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi bertarung di kontestan Pilkada Solok Selatan, 9 Desember 2020 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi bertarung di kontestan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Solok Selatan, Desember 2020 mendatang.

Ketiga pasangan tersebut adalah nomor urut 1 Khairunnas-Yulian Efi, nomor urut 2 Abdul Rahman-Rosman Effendi, dan nomor urut 3 Erwin Ali-Marwan Efendi

Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, Nila Puspita mengatakan, sejak 26 September sudah dimulai masa kampanye.

Dalam hal itu, KPU hanya memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing pasangan calon.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi, KPU Sumbar Sosialisasikan Pemilihan Serentak di Tepi Sungai Kota Nopan

Baca juga: KPU Sumbar Ingatkan, Beda Antara Kegiatan Kampanye dan Iklan Kampanye di Medsos dan Daring

Setelah itu KPU hanya melakukan monitoring terhadap APK yang dipasang tim kampanye Paslon tersebut.

"Jika ada kampanye, KPU melakukan monitoring apakah kegiatan mereka sesuai protokol Covid dan sudah sesuai aturan atau belum," kata Nila Puspita, Rabu (14/10/2020).

Terkait APK, Nila Puspita menyampaikan belum diberikan karena masih dalam proses pencetakan.

Sementara zona pemasangan APK, sudah diatur dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan PKPU.

Nila Puspita mengimbau agar masing-masing Paslon dan tim kampanye, berkampanye sesuai aturan dan tetap mengikuti protokol Covid-19.

Berikut profil singkat tiga pasangan calon kepala daerah Solok Selatan di Pilkada 9 Desember 2020.

1. Khairunnas-Yulian Efi

Pasangan Khairunas - Yulian Efi, memiliki 7 kursi di DPRD dari 3 partai pengusung, yaitu Partai Golkar dengan 4 kursi, Partai Demokrat 2 kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki satu kursi.

Khairunas merupakan anggota DPRD Sumbar. Tempat tanggal lahir di Lubuk Gadang, 2 Maret 1967, usia 53 tahun.

Dalam model BB.1-KWK yang berisikan surat pernyataan bakal calon bupati dan wakil bupati, ia menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved