Karena itu, lanjutnya, pemerintah diwajibkan mengisi delapan, sebetulnya cuma tujuh, tetapi satu kepala daerah sudah almarhum, sehingga kosong, praktis delapan Pjs yang diisi.
"Semua adalah kepala SKPD di Pemprov Sumbar. Itulah aturan yang mengatur, baru tadi pukul 17.00 WIB, mendapatkan salinan dari kementerian terkait SK untuk delapan Pjs tersebut," terang Irwan Prayitno.
Sehingga pengukuhan agar molor sedikit, karena ada administrasi yang harus dilengkapi.
"Memang harus hari ini juga dikukuhkan, karena hari ini terakhir bupati dan wali kota yang maju, supaya tidak terputus pemerintahan, paksakan hari ini juga dikukuhkan," tutur Irwan Prayitno.
Pada Pjs akan menjabat 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. (*)
Foto: Pengukuhan pejabat sementara (Pjs) delapan bupati/wali kota di Sumbar digelar, Jumat (26/9/2020).