Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengukuhan pejabat sementara (Pjs) delapan bupati/wali kota di Sumbar digelar, Jumat (26/9/2020).
Mereka akan menjabat tugas tersebut selama 71 hari, terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Pengukuhan Pjs di delapan kabupaten/kota digelar, karena kepala daerahnya cuti maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati/Wali Kota 2020.
Di Solok Selatan, Pjs bupati yang dilantik yakni Jasman Rizal, Kadiskominfo Sumbar.
Di Kota Solok, ada sosok Asben Hendri, Kadis Perindag Sumbar.
• Pilkada Pasaman Resmi Hanya Satu Paslon, KPU Gelar Pleno Pengundian Tata Letak Posisi Paslon
• KPU Sumbar Tetapkan Empat Pasangan Calon Bertarung di Pilgub Sumbar 2020
Daerah Pesisir Selatan, Pjs Bupati dijabat oleh Mardi, Kepala Inspektorat Sumbar.
Untuk Pasaman Barat yang dikukuhkan sebagai Pjs adalah Hansastri, Kepala Bappeda Sumbar.
Sementara di Kabupaten Agam dijabat oleh Benny Warlis, Asisten II Pemprov Sumbar.
Kemudian, Pjs di Kota Bukittinggi dijabat oleh Zaenuddin, Kepala Badan Keuangan Daerah.
Selain itu, di Padang Pariaman yang dikukuhkan sebagai Pjs ialah Kadis Pendidikan Adib Alfikri.
Sedangkan untuk Tanah Datar, sebagai Pjs ialah Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan, selamat atas dikukuhkannya delapan Pjs bupati wali kota.
Dimana saat ini, kata Irwan Prayitno, Sumbar sedang dalam proses Pilkada di 13 kabupaten dan kota.
"Delapan yang emang kepala daerahnya kosong karena cuti, lima kepala daerahnya tidak cuti karena memang tidak maju," kata Irwan Prayitno.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah diwajibkan mengisi delapan, sebetulnya cuma tujuh, tetapi satu kepala daerah sudah almarhum, sehingga kosong, praktis delapan Pjs yang diisi.
"Semua adalah kepala SKPD di Pemprov Sumbar. Itulah aturan yang mengatur, baru tadi pukul 17.00 WIB, mendapatkan salinan dari kementerian terkait SK untuk delapan Pjs tersebut," terang Irwan Prayitno.
Sehingga pengukuhan agar molor sedikit, karena ada administrasi yang harus dilengkapi.
"Memang harus hari ini juga dikukuhkan, karena hari ini terakhir bupati dan wali kota yang maju, supaya tidak terputus pemerintahan, paksakan hari ini juga dikukuhkan," tutur Irwan Prayitno.
Pada Pjs akan menjabat 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. (*)
Foto: Pengukuhan pejabat sementara (Pjs) delapan bupati/wali kota di Sumbar digelar, Jumat (26/9/2020).