Pilkada Sumbar 2020

Konser Musik Saat Kampanye Dibolehkan, KPU Sumbar: Maksimal 100 Orang

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Spanduk deklarasi kampanye kampanye damai di Padang

Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Senada dengan Gebril, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani juga menyatakan, memang saat melakukan kampanye bentuk lainnya, yang boleh hadir paling banyak hanya 100 orang.

"Kalau mereasa cukup dengan 100 orang, tidak merasa rugi, ya silakan laksanakan. Ada yang berpendapat, rugi sekali melaksanakan konser hanya untuk 100 orang," ungkap Izwaryani.

Jika demikian, ia menyarankan untuk mengadakan kampanye dalam bentuk lain saja.

"Silakan tim kampanye memilih mana yang efektif untuk mereka, kan bisa kreatif juga, memodifikasi masing-masing metode kampanye," terang Izwaryani. (*)

Berita Terkini