Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) sebanyak 8 orang, dan di antaranya ada satu orang perempuan.
Sebelumnya, jajaran Polresta Padang melakukan operasi pengamanan terhadap pelaku pungli dilakukan pada dua waktu dan lokasi.
Lebih lanjut, ada yang menulis surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
" Pertama kita mengamankan pelaku pengli sebanyak 4 orang di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang (Rabu) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (16/9/2020).
Disebutkannya, beberapa teduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IA (18), DA (21), IR (22), dan S (51).
Dari empat pelaku yang diamankan, pihaknya menyita barang bukti (BB) uang tunai dengan total Rp 127 ribu.
"Selanjutnya pukul 16.30 WIB diamankan 4 orang kembali di sekitaran Pasar Raya Padang seperti di dekat kawasan Permindo," kata Imran.
Bikin Surat Perjanjian
Mantan Kapolres Dharmasraya ini mengatakan kalau pelaku berinisial AJA (42), EA (29), BE (41), I dan (40).
Dari penangkapan kedua tersebut, pihaknya menyita uang tunai Rp 41 ribu dari keempat pelaku.
• Modus Kawanan Jambret di Angkot Padang, Berpura-pura Geser Kaca, Bawa Map Tutupi Aksi Pakai Silet
• 4 Terduga Pemalak di Kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang Diciduk, Amankan BB Rp Rp 127 Ribu
"Totalnya, pada hari ini kita mengamankan delapan pelaku pungli di kawasan Pasar Raya Padang," sebutnya.
Di antaranya delapan pelaku, dikatakannya ada satu perempuan yang ikut diamankan.
"Pelaku dan barang bukti berupa uang tunai kami bawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polresta Padang," kata AKBP Imran Amir.
Selain itu, pihaknya juga meminta para pelaku pungli untuk membuat surat perjanjian.
"Di dalam surat perjanjian tersebut mereka berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika mengulangi bersedia dihukum," kata AKBP Imran Amir.(*)