"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHU Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun," sebut AKP Anton Luther.
Sementara itu, Budi Putra (30) mengatakan hendak membuka warung warga di kawasan Lubuk Begalung.
"Awalnya saya mau buka warung untuk mengambil rokok, tapi saya lihat dulu isi dalam warung itu," kata Budi, Kamis (27/8/2020).
Ia sempat sembunyi di atas pohon dan ketahuan oleh pemilik warung, dan warga pun ramai datang.
Akhirnya, pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang sudah merasa kesal dengan aksinya tersebut.
"Saya mencuri untuk biaya ongkos pulang ke rumah, saya bekerja sebagai sopir angkot," kata Budi Putra.
.