Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang ayah di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, ternyata juga diduga menodai anak tirinya.
Sebelumnya, hanya terungkap bahwa pelaku berinisial B (51) sedangkan korban berinisial RA (16) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Kapolresta melalui Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, mengemukakan setelah pelaku diamankan dan terkuak kalau pelaku juga terungkap telah menggauli anak tirinya.
"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya dan di sana terungkapnya," kata Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).
Ia menyebutkan saat korban bercerita kepada kakak tirinya, tapi kakak tiri korban juga mengakui hal yang dialami mereka juga sama.
"Jadi, korbannya ada anak kandung satu orang dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.
• Kronologi Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Padang, Polisi : Korban Ungkapkan ke Kakak Tiri
Namun, saat ini lanjut Kompol Rico Fernand bahwa terduga pelaku (B) telah ditahan di rutan Mapolresta Padang.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.
Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020, di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang," sebutnya.
Pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak melakukan perlawanan pada saat diamankan.
Kronologi
Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau pelaku telah sering menggauli anak kandungnya sendiri layaknya suami istri.
Kasat kemudian membeberkan kronologi dugaan tindakan ayah kandung yang tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.